
BANYUMAS, SERAYUNEWS – Impian Ramadhany Rahmi, warga Sleman, Yogyakarta untuk memiliki hunian layak di Perumahan Emerald Village Sumbang 2, Kabupaten Banyumas, berujung kekecewaan. Meski telah melakukan akad kredit via BTN sejak 2024 dan rutin membayar angsuran Rp2,7 juta per bulan, rumah yang ia beli hingga kini belum dapat dihuni. Atas kekecewaan itu, pihak Perumahan Emerald Village Sumbang 2 memberikan pernyataannya.
Ramadhany yang merasa dirugikan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polresta Banyumas. Ia menunjuk tim kuasa hukum dari Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, SH., Wahidin, S.H., dan Eko Prihatin, SH untuk mengawal kasus ini.
Kuasa hukum konsumen, H. Djoko Susanto, SH, membeberkan sejumlah persoalan utama yang dialami kliennya:
Fasilitas Dasar Belum Siap: Rumah di Blok A No. 1 Desa Ciberem tersebut belum dilengkapi instalasi listrik dan air. Bahkan, daun pintu rumah pun belum terpasang.
Akses Lingkungan Belum Layak: Jalan di area perumahan belum dipadatkan sehingga dinilai membahayakan dan tidak layak dilalui.
Mangkrak dari Janji Awal: Pembangunan yang awalnya dijanjikan selesai dalam 4 bulan, justru belum rampung meski sudah berjalan hampir 2 tahun.
Persoalan Dana Subsidi: Konsumen mengklaim belum menerima hak pengembalian dana subsidi yang diperkirakan mencapai Rp80 juta lebih.
Atas kondisi tersebut, pihak konsumen melayangkan somasi dan memberi tenggat waktu 7 hari kepada pengembang, PT Emerald Property Land, untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya.
“Tuntutan kami agar hak-hak konsumen berupa rumah dan fasilitas yang layak segera dipenuhi, bukan semata-mata meminta pengembalian uang,” kata Djoko.
Merespons tudingan tersebut, PT Emerald Property Land melalui kuasa hukumnya, Dr. Junianto, SH M.Kn & Rekan, menyampaikan klarifikasi tertulis (2/9/2026). Beberapa poin klarifikasi adalah sebagai berikut:
Progres Pembangunan 99%: Pihak pengembang membantah proyek perumahan terbengkalai. Saat ini pengerjaan sudah mencapai 99% dan konsumen diperbolehkan meninjau lokasi kapan saja.
Kendala Listrik & PDAM: Pemasangan jaringan listrik dan PDAM masih dalam proses administrasi serta pengerjaan oleh instansi terkait.
Bantahan Soal Subsidi Rp80 Juta: Pengembang membantah nominal pengembalian subsidi sebesar Rp80 juta dan menegaskan seluruh aturan subsidi mengacu pada Perjanjian Jual Beli (PJB) yang disepakati. Pengembang bahkan mengaku telah mencairkan dana subsidi lebih awal saat pengerjaan berlangsung sebagai bentuk iktikad baik.
Belum Terima Somasi: Pihak PT Emerald Property Land mengaku belum menerima surat somasi resmi seperti yang diberitakan.