
SERAYUNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan penting dalam penyusunan berbagai regulasi strategis yang akan mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Penetapan Propemperda ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Cilacap, Jumat (28/11/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Cilacap, Sindy Syakir, dan dihadiri langsung oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Wakil Bupati Ammy Amalia Fatma Surya, Ketua DPRD Taufik Nurhidayat, jajaran Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, serta sejumlah pejabat Pemkab Cilacap.
Dalam sambutannya, Sindy Syakir menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen krusial dalam proses pembentukan peraturan daerah yang terstruktur.
“Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,” ujarnya, merujuk pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Cilacap, Purwati menyampaikan bahwa daftar Propemperda telah dirumuskan melalui serangkaian rapat kerja bersama Bagian Hukum Setda dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Bapemperda telah menyelesaikan pembahasan setelah melalui rapat kerja dan mempertimbangkan usulan dari anggota DPRD serta komisi,” paparnya.
Ada dua kelompok prioritas Raperda yang akan dibahas pada 2026:
1. Raperda Usul Prakarsa Pemerintah Daerah Di antaranya:
– Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
– Perubahan APBD TA 2026
– APBD TA 2027
– Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
– Pengelolaan Sampah
– Pengelolaan Barang Milik Daerah
– Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2046
– Perubahan Kedua Perda Perumda Air Minum Tirta Wijaya
– Penyertaan Modal Daerah BUMD 2027–2031
– Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM
2. Raperda Usul Prakarsa DPRD Meliputi:
– Fasilitasi Pengembangan Pesantren
– Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha
– Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
– Landasan untuk Pembangunan Berkelanjutan
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan penetapan Keputusan DPRD mengenai Propemperda Kabupaten Cilacap Tahun 2026. Dengan penetapan ini, pemerintah daerah dan DPRD memiliki payung hukum untuk mulai menyusun serta membahas berbagai regulasi prioritas tersebut.
Kesepakatan Propemperda menjadi langkah awal yang diharapkan mampu mendorong efektivitas pemerintahan, peningkatan kualitas layanan publik, serta memperkuat arah pembangunan Cilacap di tahun mendatang.