
SERAYUNEWS–DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (27/04/2026). Masing-masing adalah Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah, Raperda Kerjasama Daerah, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Aris Widiarso didampingi Wakil Ketua Aman Waliyudin dan Tenny Juliawati serta Wakil Bupati (Wabup) Purbalingga Dimas Prasetyahani. Rangkaian rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dari masing-masing Panitia Khusus (Pansus) dan komisi. Panitia Khusus XIV yang diwakili oleh Niken Hindrianingsih menyampaikan laporan terkait Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah. Selanjutnya, Komisi I melalui Siti Sifa memaparkan hasil pembahasan Raperda tentang Kerjasama Daerah.
Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh Komisi III yang diwakili H. Idrus Anjasmoro dengan laporan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Sementara itu, Komisi IV melalui Agus Priyanto menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.Dari keseluruhan pembahasan tersebut, empat Raperda yang diajukan akhirnya disepakati bersama.
“Satu Raperda merupakan prakarsa dari Pemerintah Daerah, yaitu Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah yang diharapkan mampu mendorong peningkatan daya saing berbasis inovasi,” kata Aris.
Tiga Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Kerjasama Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dinilai penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar.
Setelah seluruh laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Dengan penuh kesepakatan dan tanpa adanya penolakan, keempat Raperda tersebut disetujui secara bersama sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun daerah yang lebih maju dan berkelanjutan.
Aris mengatakan sebagai tindak lanjut dari persetujuan tersebut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara pihak eksekutif dan legislative. Proses ini menjadi tahapan penting untuk memberikan legalitas formal sebelum Raperda tersebut resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan disetujuinya keempat Raperda ini, diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Purbalingga, sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat secara lebih terarah dan berkelanjutan,” imbuhnya.