
SERAYUNEWS-Panitia Khusus (Pansus) XVIII DPRD Kabupaten Purbalingga resmi merampungkan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak. Rapat penajaman substansi digelar di Ruang Komisi I dengan fokus utama pada penguatan peran keluarga dan lembaga pendidikan sebagai benteng utama perlindungan anak.
Ketua Pansus XVIII, Sarjono, menegaskan bahwa keluarga menjadi lingkungan paling berpengaruh dalam pembentukan karakter anak. Ia menyebut, intensitas waktu anak di rumah membuat peran orang tua sangat menentukan, terutama dalam mengawasi penggunaan gawai dan media sosial.
“Dalam Raperda ini, kami menekankan peran keluarga dan lembaga pendidikan. Orang tua harus hadir aktif karena anak paling banyak berada di lingkungan keluarga, termasuk dalam pengawasan penggunaan media sosial,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang tepat, anak berisiko terpapar konten negatif yang dapat berdampak pada perilaku dan kondisi psikologis mereka.

Selain keluarga, sekolah turut menjadi perhatian serius dalam Raperda ini. Lembaga pendidikan didorong tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga berperan aktif dalam upaya pencegahan perilaku menyimpang, termasuk perundungan (bullying).
Sarjono mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena yang mulai muncul di tingkat sekolah dasar, di mana perilaku tidak sesuai usia mulai ditunjukkan oleh siswa kelas 5 dan 6 SD. Hal ini dinilai sebagai sinyal penting perlunya penguatan regulasi sejak dini.
“Langkah preventif harus diperkuat agar tidak muncul stigma bahwa sekolah selalu menjadi pihak yang disalahkan. Semua harus terlibat dalam perlindungan anak,” tambahnya.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Raperda ini juga memuat sanksi administratif bagi pelanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, sanksi kepegawaian, hingga pencabutan izin bagi lembaga pendidikan yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.
Finalisasi Raperda ini merupakan hasil kesepakatan antara Pansus XVIII DPRD dengan tim penyusun yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya Bagian Hukum, Dinsospermasdesp3a, Bapperida, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga.
Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman, sekaligus mempertegas peran bersama antara keluarga, sekolah, dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak.