Purbalingga, serayunews.com
Demikian salah satu saran yang disampaikan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purbalingga Tongat. Tongat mengungkapkannya dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penetapan Raperda APBD Perubahan tahun 2022 dan 7 Raperda lainnya, Selasa (6/9/2022). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD HR Bambang Irawan dan dihadiri Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi).
Dalam kesempatan tersebut Banggar juga memberikan saran lain. Di antaranya Pemkab untuk menginventarisir permasalahan aset dan melakukan renovasi/revitalisasi atau perbaikan aset-asetnya.
“Sehingga dapat dipergunakan secara maksimal dan tidak menjadi tempat atau bangunan yang terbengkalai/ tidak bermanfaat, serta pengadaan tenaga/SDM untuk pemeliharaan sehingga aset-aset milik Pemerintah Daerah selalu terjaga dengan baik, misalnya pemeliharaan balai benih ikan di Kecamatan Bojongsari,” ungkapnya.
Banggar juga menyampaikan salah satu arah kebijakan dalam Perubahan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 adalah recovery ekonomi. Untuk itu, Pemerintah Daerah lebih mengoptimalkan pelatihan-pelatihan bagi para pelaku UMKM dan pelaku usaha lokal lainnya.
“Sehingga dalam menjalankan usaha menghasilkan kualitas dan kuantitas produksi yang lebih baik lagi,” paparnya.
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan dalam kesempatan yang sama menyampaikan 8 Raperda yang ditetapkan masing-masing adalah Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022; Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; Raperda tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; Raperda tentang Kepemudaan; Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perumda Puspahastama; Raperda tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada RSUD Kabupaten Purbalingga dan Raperda tentang Pencabutan Perda No 21 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Labkes dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Labkes Kabupaten Purbalingga.