Advertisement
Advertisement
Purbalingga, serayunews.com
“Raperda ini kami serahkan untuk kami bahas bersama dewan. Tujuan pengajuan Raperda ini adalah dalam rangka pembentukan karakter masyarakat Kabupaten Purbalingga. Sehingga bisa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Bupati Tiwi dalam sambutannya di rapat paripurna tersebut.
Selain itu juga untuk menjadikan masyarakat Purbalingga berakhlak mulia dengan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara. Pun sebagai ideologi bangsa dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara.
“Selanjutnya juga menanamkan nilai-nilai kejujuran dan anti korupsi sejak dini,” terangnya.
Oleh karena itu pihaknya merasa berkewajiban untuk mengimplementasikan dalam suatu kebijakan daerah, melalui Raperda tersebut. Empat Raperda lain yang juga diserahkan kepada DPRD masing-masing adalah Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 14 tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan.
Ketua DPRD HR Bambang Irawan yang memimpin rapat paripurna tersebut menjelaskan bahwa Raperda tersebut akan dibahas di Panitia Khusus (Pansus). Sebelumnya masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan fraksi tentang Raperda itu.
“Pandangan fraksi dalam rapat paripurna yang jadwalnya Rabu (7/9/2022),“ imbuhnya.