Purbalingga, serayunews.com
“Pengecekan lapangan kami lakukan setelah kami mengadakan rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pokok pembahasannya soal instalasi pengolahan limbah di sejumlah perusahaan di Purbalingga. Selanjutnya kami langsung melakukan sampling dengan melakukan pengecekan di lapangan,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Purbalingga, Erny Widyawati.
Dari hasil pemantauan tersebut menurutnya PT. Royal Korindah sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri, sedangkan untuk pengolahan Limbah B3 masih bekerjasama dengan pihak ketiga. Pihaknya agar perusahaan benar-benar menjalankan Standar Operating Prosedur (SOP) tentang pengelolaan lingkungan hidup.
“Jadi memang wajib memiliki sarana pengolahan limbah,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan HRD PT Royal Korindah Ike Sepdayani menyampaikan bahwa perusahaan selalu melaksanakan pengecekan rutin setiap satu bulan sekali untuk air limbah, dan enam bulan sekali untuk pemantauan air bersih dan sungai di sekitar perusahaan.
“Selain itu, limbah padat B3 juga kami lakukan pemantauan menggunakan neraca setiap harinya dan juga kami kirim sampel limbah padat B3 ke kementerian untuk dilakukan pemantauan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kepala DLH Purbalingga Priyo Saptono dalam kesempatan terpisah pihaknya juga terus memantau keberadaan sarana pengolahan limbah di seluruh perusahaan di Kabupaten Purbalingga. Menurutnya unit pengolahan limbah wajib dimiliki.