
DPRD Purbalingga mendukung adanya Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor :3000/5416 tentang Pengaturan Operasional Warung/Rumah Makan dan Tempat Hiburan pada Bulan Ramadan. Dalam SE disebutkan bahwa tempat hiburan yang ada di wilayah itu tutup pada H-2 serta H+ 2 setelah Ramadan.
Purbalingga, serayunews.com
Pernyataan tersebut mengemuka saat Rapat Kerja Komisi I DPRD Purbalingga dengan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), di ruang rapat komisi I, Selasa (21/3/2023). “Kami berharap pemilik tempat hiburan malam di Kabupaten Purbalingga bisa mengikuti dan menaati SE dari Pemerintah Daerah. Hal itu guna memujudkan situasi kamtibmas yang kondusif karena umat islam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan,” kata Ketua Komisi I DPRD Purbalingga Yuniarti.
Sekretaris Satpol PP Ampera Budi Riyanto menjelaskan pihaknya telah melakukan langkah-langkah menghadapi situasi keamanan dan ketertiban umum menghadapi bulan Ramadan. Di antaranya menumpulkan para pengelola tempat hiburan dan memberi sosialisasi mengenai Surat Edaran (SE) tersebut.
Di dalam SE tersebut, khusus bagi pemilik tempat hiburan untuk menutup sementara tempat usahanya. Penutupan sementara dari H-2 sebelum Ramadan sampai dengan H+2 setelah Ramadan.
“Ada lima tempat karaoke di Purbalingga yang kami imbau untuk menutup sementara. Hal itu untuk menghormati umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pengelola tempat karaoke, Agustoni Prihantoro mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih atas adanya SE tersebut. Pihaknya siap melaksanakan surat edaran dari Pemerintah Daerah guna menciptakan kondusivitas dalam rangka kelancaran beribadah umat Islam di bulan suci Ramadan.