Purbalingga, serayunews.com
“Selain Raperda tersebut kami serahkan juga tiga Raperda Prakarsa yang lain. Masing-masing Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah,” jelas Aman Waliyudin.
Sementara itu Ketua Komisi II Puput Ari Purnomo dalam penjelasan mengenai Raperda Prakarsa tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan menyampaikan dalam rangka meningkatkan kegiatan di bidang kepariwisataan di Kabupaten Purbalingga, perlu dilakukan upaya peningkatan pelayanan dibidang perizinan penyelenggaraan usaha-usaha di bidang kepariwisataan.
“Usaha hiburan sebagai salah satu bagian dari usaha-usaha dibidang kepariwisataan, harus mendapatkan perlindungan kepastian hukum, sehingga mampu menarik investasi pariwisata di daerah,” ujarnya.
Untuk itu dalam penyelenggaraan usaha hiburan perlu diadakan pengaturan secara selektif terutama terhadap kegiatan hiburan yang tidak selaras dengan nilai-nilai agama, kesusilaan dan kearifan lokal atau social budaya Kabupaten Purbalingga yang dapat menimbulkan gangguan ketenteraman, ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Disamping itu terhadap usaha hiburan, yang sudah berjalan perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian, agar dalam kegiatannya tidak menimbulkan dampak negative bagi generasi muda dan masyarakat pada umumnya, antara lain tindakan asusila, penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya,” tandasnya.
Wabup Sudono menyampaikan setelah diserahkan, selanjutnya Bupati Purbalingga akan memberikan pendapat tentang empat Rapeda dalam rapat paripurna, Selasa (25/5/2021).