SERAYUNEWS- DPRD Purbalingga menyoroti kisruh pemberlakuan jam lembur perusahaan rambut palsu, PT Tressindo. Dewan menerima laporan dari sejumlah karyawan, terkait ksiruh pemberlakuan jam lembur yang memberatkan.
“Hari ini kami mengundang perwakilan PT Tressindo bersama Dinas Tenaga Kerja Purbalingga. DPRD ingin meminta penjelasan, terkait kebijakan pemberlakuan jam lembur. Sejumlah karyawan mengadu, jam lembur berlaku sampai pagi. Bahkan saat libur, karyawan juga ada yang masuk lembur kerja,” kata Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Adi Yuwono, dalam keterangan pers usai pertemuan dengan perwakilan PT Tressindo, Senin (18/3/2024).
Dia juga menyampaikan, DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai kewajiban untuk menjaga kondusifitas wilayah.
Selain itu juga menjamin bahwa perusahaan, dapat beroperasional dengan baik. Para karyawan juga dapat bekerja dengan nyaman, sehingga masyarakat dapat sejahtera.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana Purba, membenarkan laporan itu.
Pihaknya mendapatkan laporan, bahwa jam lembur berlaku apabila ada permintaan barang dari pembeli di luar negeri yang mendadak.
“Kami juga telah menyampaikan, bahwa jam lembur lebih dari 4 jam sehari dapat melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena dapat berdampak pada kesehatan karyawan, mengganggu pelaksanaan kewajiban dan hak karyawan pada keluarga.
Untuk itu, kebijakan jam lembur di TP Tressindo harus evaluasi kembali. Bagi karyawan yang lembur, berikan hak upah lemburnya berdasarkan hitungan yang tepat dan sesuai.
Aturan tersebut sudah dia sampaikan kepada pihak PT Tressindo. Menurutnya, manajemen perusahaan tersebut menyatakan siap melaksanakan ketentuan.