SERAYUNEWS – Dinas Tenaga Kerja Purbalingga, mulai melakukan pemantauan terkait persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di perusahaan swasta. Pemantauan sekaligus mensosialisasikan agar pembayaran THR karyawan, tepat waktu.
“Kami mengimbau perusahaan-perusahaan agar membayar THR Keagamaan tepat waktu,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Purbalingga, Yesu Dewayana Purba, Senin (18/3/24).
Pemantauan untuk memastikan, apakah perusahaan memberikan THR kepada para pekerja sebagaimana dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Dalam aturan itu, para pekerja sudah harus menerima THR paling lambat H-7 sebelum hari raya.
“Kalau ada perusahaan yang melanggar melebihi ketentuan itu, akan kena denda sekitar 5%,” katanya.
Yesu menjelaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja. Pemantauan akan berlangsung mulai 18 Maret 2024 sampai 1 April 2024, menyasar 54 perusahaan di Purbalingga.
“Harapan kami dari dinas, pemantauan ini bisa memberikan suatu pemahaman kepada perusahaan. THR adalah hak pekerja yang wajib bagi perusahaan,” tambahnya.
Kepala Dinnaker Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno Udhinugroho menyampaikan, pihaknya juga telah melayangkan surat edaran Nomor 560/471 tertanggal 13 Maret 2024.
“Jumat 15 Maret 2024 lalu, dinas sudah rapat audiensi dengan Pengurus Apindo dan Pengurus Forum Komunikasi Human Resource. Salah satunya membahas persiapan Hari Raya Idul Fitri,” katanya.
Rizki Multri Rahmayanti, Manager HCE PT. Mahkota Tri Angjaya, produsen rambut palsu di Purbalingga menyatakan, perusahaannya berkomitmen memberikan THR kepada 541 karyawannya.
Itu sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu 7 hari sebelum hari raya. THR tersebut dia jadwalkan akan karyawan terima pada 3 April 2024 mendatang.
“Ini jadi komitmen setiap tahun, kami memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku 7 hari sebelum hari raya,” ungkapnya