SERAYUNEWS– DPRD Kabupaten Purbalingga mengusulkan agar penyelenggaraan desa wisata memiliki payung hukum. Oleh karena itu dewan mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata menjadi salah satu Raperda Prakarsa.
“Pengajuan ini untuk mengetahui perkembangan teori tentang penyelenggaraan Desa Wisata dan praktik empiris serta urgensi pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan desa wisata. Terutama dalam meningkatkan eksistensi daerah melalui potensi-potensi wisata yang ada di desa,” kata juru bicara Komisi I DPRD Purbalingga Agus Budianto dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian empat Raperda Prakarsa Selasa (20/6/2023).
Selain itu keberadaan Perda tersebut untuk mengetahui kondisi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan desa wisata saat ini. Selain itu membuat pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis, pembentukan Rancangan Perda Penyelenggaraan Desa Wisata.
“Terakhir, merumuskan sasaran, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, arah pengaturan, dan materi muatan dalam Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata,” paparnya.
Tiga Raperda Prakarsa lain yang DPRD usulkan masing-masing, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Purbalingga (Komisi II), Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048 (Komisi III). Lalu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Komisi IV).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purbalingga Tenny Juliawati didampingi Ketua DPRD HR Bambang Irawan. Hadir dalam acara tersebut Plh Bupati Purbalingga Sudono. Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Tenny Juliawati menyerahkan secara simbolis empatr raperda tersebut kepada Plh Bupati. Sudono. Selanjutnya Plh Bupati Purbalingga akan menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna Rabu (21/6/2023).