
SERAYUNEWS – Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di dua lokasi berbeda. Dua orang tersangka berikut barang bukti diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan pada akhir Januari 2026.
Wakapolres Purbalingga Agus Amjat Purnomo, didampingi Kasat Reserse Narkoba Ikwan Maaruf dan Plt Kasi Humas Dwi Arto, dalam konferensi pers Jumat (20/2/2026) mengatakan, tersangka berinisial JP (23) ditangkap di SPBU Pertamina Padamara, Sabtu 24 Januari 2026.
“Yang bersangkutan memiliki 388 butir obat psikotropika golongan IV dan hendak menjualnya kepada orang lain,” terangnya.
Agus menjelaskan, barang terlarang tersebut dibawa menggunakan kotak kabel charger USB. Polisi awalnya melihat tersangka bersama satu orang lainnya berada di lingkungan SPBU.
Saat didekati petugas, salah satu dari keduanya melarikan diri.
“JP berhasil kami amankan dan ternyata membawa obat psikotropika. Kami lalu melakukan pengecekan di rumahnya yang ada di Tambaksogra, Banyumas. Disana juga ditemukan barang serupa,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun,” katanya lagi.
Selain kasus psikotropika, jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga juga mengamankan tersangka IS (38), warga Patikraja, Banyumas, yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di jalan raya Purbalingga–Bobotsari, tepatnya di Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Kabupaten Purbalingga, Kamis 27 Januari 2026.
“Pelaku diduga menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu. Caranya dengan menaruh barang yang diduga narkotika jeni sabu di pinggir jalan raya. Kemudian memfoto lokasi. Dari aksinya, dia mendapatkan uang Rp 50.000 setiap satu transaksi. Siapa yang menjadi penjualnya masih kami selidiki,” ujarnya.
Untuk kasus peredaran sabu tersebut, tersangka IS dijerat sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000.