
KEBUMEN, SERAYUNEWS-Satreskrim Polres Kebumen mengungkap dua kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen. Insiden itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026) dini hari WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua laporan berbeda.
Dikutip dari Instagram Polres Kebumen, Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama memberikan penjelasannya. Dia mengatakan pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Kebumen bersama Tim Resmob, Unit Reskrim Polsek Karangsambung, dan Tim Inafis.
Dia mengatakan, berbekal olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta sejumlah bukti di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Para pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Sruweng pada Minggu (12/7/2026) pukul 01.20 WIB.
“Para pelaku telah berhasil diamankan, ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Senin (13/7/2026).
Kasus pertama berawal dari laporan oleh LO, pemilik agen ekspedisi J&T di Karangsambung. Berdasarkan hasil penyidikan, korban bersama sejumlah rekannya mendapat serangan dari sekelompok orang di sekitar gudang J&T, Desa Kaligending.
Para pelaku diduga melempar bom molotov sebelum melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong maupun sebilah bambu. Korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala, luka terbuka pada lengan kanan, nyeri pada pundak, serta pusing dan mual. Dalam insiden ini, RN (23) jadi tersangka.
Kasus kedua bermula ketika pemuda berinisial AF ketika melintas di Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending, sekitar pukul 03.00 WIB untuk membeli rokok. Korban sempat terlibat cekcok dengan para pelaku sebelum akhirnya dipukul menggunakan botol minuman.
Saat korban membela diri, tiga pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan menggunakan tongkat baton dan tangan kosong hingga korban mengalami luka robek pada dahi serta sakit di bagian kepala. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni AG(20), PR (22), dan FA (22).
Kapolres menjelaskan, seluruh tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus perkara pertama, penyidik juga menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 karena terdapat unsur penganiayaan.
AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Menurut dia, setiap perselisihan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan semua pihak.