Nusakambangan, serayunews.com
Pelaksanaan upacara ikrar setia NKRI diawali dengan menjalani pembacaan ikrar, penandatanganan, pembacaan Pancasila, Penghormatan serta penciuman Bendera Merah Putih. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan Densus 88, Badan Intelejen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kepolisian Resor Cilacap, Kamis (12/08/2021) di Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Cilacap.
Ikrar dihadiri Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi bersama Pejabat Utama, Kapolsek Nusakambangan, Kapolsek KSKP dan Kapolsek Karangpucung didampingi Kalapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Fajar Nur Cahyo.
Adapun narapidana terorisme yang melaksanakan Ikrar setia kepada NKRI adalah IM dan MF asal Nusa Tenggara Barat.
Pengucapan Ikrar setia kepada NKRI merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi yaknu sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan.
“Setelah Ikrar setia NKRI diharapkan nantinya usai menjalani hukuman akan kembali ke masyarakat, dapat menjadi agen yang membantu pemerintah untuk memberikan pencerahan bagi orang-orang disekitarnya sehingga menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi.
Dalam sambutannya kapolres menjelaskan arti Pancasila, sekaligus menyampaikan salam dan terima kasih atas pelaksanaan Ikrar setia kepada NKRI tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Selain itu, Kapolres mengajak untuk berjuang bersama masyarakat lainnya bersama Bangsa yang sesuai dengan Pancasila untuk kebaikan bersama dan saling menghargai keberagaman budaya dan agama di Indonesia.
“Pesan agar mempersiapkan diri dengan dibekali keterampilan yang akan bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan,” ujarnya.