
SERAYUNEWS – Aksi nekat dua pemuda di Purwokerto Selatan berakhir di tangan polisi. Bermodal sebilah celurit, mereka memeras seorang remaja di kawasan Berkoh hingga korban terpaksa menggadaikan sepeda motornya demi memenuhi permintaan pelaku.
Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP. Dua pelaku diamankan beserta barang bukti setelah melakukan aksinya terhadap seorang remaja di wilayah Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H., menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat atas kejadian yang dialami korban BPW(18), warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Kejadian terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB di depan Perumahan Berkoh Indah, Jalan Jend. Soedirman, Kelurahan Berkoh.
“Korban bersama dua temannya dihadang oleh dua orang pelaku yang mengacungkan celurit. Dengan ancaman tersebut, korban diminta menyerahkan handphone dan kartu identitas. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah area pemakaman untuk meminta uang tebusan sebesar tujuh juta rupiah,” kata Kompol Puji, Jumat (7/11/2025).
Karena tidak memiliki uang sebanyak yang diminta, pelaku memaksa korban untuk menggadaikan sepeda motor miliknya di wilayah Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran, dengan nilai Rp5,5 juta. Uang hasil gadai tersebut kemudian diambil oleh pelaku, sedangkan korban dan dua rekannya dilepaskan.
Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Purwokerto Selatan. Tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni MPS alias Simer (23), warga Kelurahan Ledug, Kecamatan Kembaran, dan AMI alias Ampo (24), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menambahkan dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah celurit panjang 70 cm bergagang kayu, uang tunai Rp880 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang sebelumnya digadaikan pelaku.
“Kedua pelaku saat ini diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” katanya.