
SERAYUNEWS- Polsek Kertek bersama Unit Resmob Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai ancaman kekerasan yang menimpa seorang remaja perempuan berinisial K (16).
Kasus ini bermula dari tawaran pekerjaan palsu yang disebar melalui media sosial. Kapolsek Kertek AKP Sutono, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada 15 September 2025, ketika korban mengunggah status pencarian kerja di grup Facebook “Loker Magelang”.
Tak lama kemudian, sebuah akun bernama “Linda” merespons dan meminta nomor WhatsApp korban.
Pelaku, berinisial W (32), warga Kecamatan Kalikajar, kemudian menjemput korban bersama seorang saksi berinisial SS menggunakan mobil Luxio silver di wilayah Magelang. Namun situasi berubah mencekam saat mereka tiba di Secang, Magelang.
Di lokasi tersebut, pelaku menodongkan pisau ke arah saksi sambil mengucapkan ancaman: “Nek kowe macem-macem, semisale kowe lapor polisi opo lapor warga, kancamu ora selamet.”
“Karena ketakutan, saksi akhirnya dipaksa turun dari kendaraan,” ujar AKP Sutono dalam keterangan persnya, Senin (24/11/2025).
Pelaku kemudian membawa korban seorang diri menuju Wonosobo. Dalam perjalanan, pelaku kembali mengancam sambil menodongkan pisau. Ia memaksa korban meminta uang dari keluarganya.
Dengan suara gemetar, korban menghubungi keluarga dan mengirimkan Rp 500.000, sesuai permintaan pelaku.
Pelaku mengancam:
“Nek ora gelem tak enteki” (“Kalau tidak mau memberi, akan saya bunuh.”)
Ancaman tersebut membuat korban ketakutan dan menuruti tuntutan pelaku.
Aksi pemerasan berlanjut hingga pertigaan Kedewan, Desa Sudungdewo, Kecamatan Kertek. Di lokasi itu pelaku menghentikan mobil dan kembali meminta handphone korban. Dalam kondisi terancam, korban tak punya pilihan selain menyerahkannya.
Usai mengambil ponsel korban, pelaku menurunkannya di tepi jalan. Beruntung, seorang warga setempat menolong dan mengantarkan korban ke Polsek Kertek.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kertek berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Wonosobo. Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku W yang akhirnya berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti terkait tindak kejahatannya.
Pelaku kini dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan disertai ancaman kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial, terutama dari akun yang tidak memiliki identitas jelas.
Lowongan kerja palsu kini menjadi salah satu modus kejahatan yang kerap menyasar remaja dan pencari kerja baru.