SERAYUNEWS – Sat Narkoba Polres Banyumas mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Mereka mengedarkan pil koplo. Masing-masing berinisial SD alias Ndandong (25), dan RDP (20). Mereka ditangkap pada hari Jumat 11 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, SH MH memberikan penjelasannya. Dia menyampaikan bahwa penangkapan DS dan RDP, merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, yakni DAR.
Dalam pengakuannya DAR terungkap tak bekerja sendirian. DAR mengaku mendapatkan obat terlarang dari DS dan RDP. Atas informasi itu pihak kepolisian bergerak cepat.
Setelah melakukan penelusuran kepolisian akhirnya bisa mengamankan DS dan RDP. “Diamankan saat mereka berada di teras rumah DS,” kata Kompol Willy, Kamis (17/10/2024).
DS merupakan warga Kecamatan Kebasen. Sedangkan RDP warga Kecamatan Jatilawang. Di rumah DS, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti. Obat yang kategori obat keras atau daftar G sebanyak 5.427 butir dan 22 butir obat diduga psikotropika.
“Selanjutnya DS dan RDP berikut barang bukti obat dan uang tunai Rp. 1.185.000, diamankan ke kantor Sat Resnarkoba guna proses hukum lebih lanjut”, ujarnya.
Perbuatan mereka telah melanggar Pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepolisian Polresta Banyumas sendiri terus berusaha untuk memberantas kejahatan kasus narkoba. Dalam beberapa kesempatan pengungkapan kasus salah satunya berdasarkan informasi dari masyarakat.