Purwokerto, serayunews.com
Kajari Purwokerto, Sunarwan membenarkan kabar sidang perdana pada MT dan AM.
“Benar, agendanya pembacaan dakwaan, sidangnya secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang,” ujar saat dikonfirmasi oleh awak media.
Kemudian jika tidak ada halangan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda berikutnya. Seperti yang diketahui, dalam kasus ini MT dan MA diduga telah mengoordinir 48 kelompok usaha penerima bantuan dari JPS Dirjen Pembinaan Penempatan Kerja dan Peluasan Kesempatan Kerja hingga totalnya mencapai Rp 2,12 miliar.
Namun, setelah kelompok tersebut mendapatkan transferan uang dari pihak kementerian, MT dan AM langsung menuggu di depan bank, hingga meminta sejumlah uang yang ditransfer kepada kelompok. Dari uang tersebut, diduga diduganakan untuk membangun green house budidaya buah melon di wilayah Kecamatan Cilongok.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.