Dugaan Kasus Korupsi Desa Sindang Purbalingga, Kejaksaan Sedang Bidik Tersangka 
Hukum dan KriminalPurbalingga

Dugaan Kasus Korupsi Desa Sindang Purbalingga, Kejaksaan Sedang Bidik Tersangka 

Bagikan:
Jajaran Kejaksaan Negeri Purbalingga melakukan konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga, Jumat (22/07/2022). (Amin)

Desa Sindang Kecamatan Mrebet, menjadi sasaran tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga. Pada desa tersebut, ditengarai ada penyelewengan dana APBDes.


Purbalingga, serayunews.com

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga, Revanda Sitepu menyampaikan, untuk bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari sedang menangani perkara di Desa Sindang.

Kejari telah melakukan penyelidikan, sejak beberapa bulan lalu. Penyelidikan dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan APBDes, lebih khusus yakni APBDes tahun anggaran 2020 sampai 2021.

Baca juga  Rp42,82 Miliar Dialokasikan untuk Pelaksanaan Pilkada Purbalingga 2024

“Bidang Pidsus kami sedang menangani satu perkara, yaitu dugaan tindak pidana korupsi,” kata Revanda Sitepu, saat press rilis di kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga, Jumat (22/07/2022).

Setelah melakukan tahap penyelidikan, bulan ini status dinaikan menjadi penyidikan. Namun saat ini masih penyidikan umum, sehingga belum bisa menyebut jumlah dan nama tersangka.

“Nanti kalau sudah penyidikan khusus baru kita tentukan tersangka,” katanya.

Saat ini, pihak penyidikan masih mengumpulkan saksi-saksi. Namun belum semua saksi dipanggil untuk dimintai keterangan. Saksi-saksi itu mulai dari warga, perangkat, sampai kepala desanya.

Baca juga  Legenda Sungai Serayu di Jateng, Konon Terbuat dari Air Kencing

“Kita tunggu saja nanti prosesnya,” kata dia.

Editor: Tim Redaksi

Terkini