SERAYUNEWS – Saat ini Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTUHPT) Baturraden. Mereka bahkan sudah mengantongi calon tersangka.
“Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2024. Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan sudah mengumpulkan alat bukti,” ujar Kasi Intelijen Kejari Purwokerto, Frengky Silaban didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Sigit K, kepada awak media, Kamis (8/5/2025).
Frengky menambahkan, perkara tersebut menjadi prioritas karena menyangkut sektor ketahanan pangan. Khususnya, komoditas susu yang merupakan bagian dari program strategis nasional melalui Gerakan Susu Bersama (Gerimis), serta program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.
“Sebanyak 15 orang saksi sudah dimintai keterangan. Mereka merupakan pegawai dan mantan pegawai BPTUHPT Baturraden yang terlibat dalam penjualan susu,” kata dia.
Kasus dugaan korupsi ini modusnya diduga susu yang dihasilkan dari sekitar 2.00 ekor sapi dan 600 ekor kambing di balai tersebut, dijual ke Koperasi Kokornaba dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan dan tanpa memperhatikan harga pasar. Sehingga kasus tersebut diperkirakan merugikan negara mencapai Rp3 miliar.
Dana hasil penjualan susu yang seharusnya disetor sebagai Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, ternyata digunakan untuk kepentingan operasional yang dianggap tidak sah, membiayai keperluan pribadi serta pembayaran honorium yang tidak sesuai ketentuan.