SERAYUNEWS– Lima terdakwa kasus korupsi Jembatan Merah Purbalingga menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025). Vonis mereka lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana kepada wartawan.
Tersangka utama, Donny Eriawan divonis tujuh tahun penjara dan dikurangi masa tahanan. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp13.301.132.709,45 atau jika tidak bisa membayar diganti dengan 5 tahun penjara.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta dihukum 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan. Serta mengembalikan uang pengganti Rp13,3 miliar jika tidak bisa mengganti, diganti pidana penjara 7 tahun.
Tersangka Setiadi divonis penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sebelumnya dia dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan.
Terdakwa Imam Subagyo diputus selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan serta pidana denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sebelumnya jaksa menuntutnya penjara 6 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, terdakwa Zaini Makarim Supriyanto dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangkan masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pada sidang sebelumnya dia dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
Tersangka terakhir, Priyo Satmoko divonis penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan masa tahanan dan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia sebelumnya dituntut jaksa agar dihukum 6 tahun penjara denda Rp600 subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun, para terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir dan akan memutuskan banding atau tidak dalam beberapa hari ke depan.
“Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” katanya.
Seperti diketahui, jembatan merah dibangun tahun 2017 dengan anggaran Rp28 miliar. Publik di Purbalingga menyebutnya jembatan merah karena struktur kerangkanya didominasi warna merah. Jembatan sepanjang 130 meter itu melintang di atas aliran sungai Gintung, menghubungkan desa Pepedan di Kecamatan Karangmoncol dan Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan.
Pemkab Purbalingga belum bisa melanjutkan proses pembangunan karena terganjal kasus hukum. Sebab diduga ada penyalahgunaan anggaran pembangunan jembatan tersebut. Berdasarkan rekomendasi dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) jembatan tersebut belum layak dilalui kendaraan besar dan berat.