Purbalingga, serayunews.com
Kepala Kejari Purbalingga Revanda Sitepu, melalui Kasi Intel Indra Gunawan mengatakan, pelimpahan berkas telah dilakukan sekitar akhir bulan lalu. Saat ini sudah menjalani dua kali persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Sudah masuk persidangan, sudah dua kali sidang,” kata Indra, Kamis (18/11/2021) sore.
Sidang pertama dengan agenda membacakan dakwaan. Sedangkan yang kedua, menghadirkan saksi-saksi. Ada lima orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Pada sidang-sidang berikutnya, masih sangat mungkin menghadirkan saksi lebih banyak.
“Ada lima saksi yang dihadirkan, mereka yang memperkuat dakwaan. Nantinya ya bisa lebih banyak lagi, bisa dua puluh,” katanya.
Proses penanganan kasus ini cukup mengulur waktu yang panjang. Sejak tahap penyidikan sampai penetapan tersangka pun memakan waktu beberapa pekan. Kemudian, dalam pandangannya masing menemui sejumlah kendala lagi.
Proses perhitungan kerugian negara menguras waktu yang lama. Sebab, saat itu inspektur inspektorat Purbalingga mengalami sakit. Tak berhenti di situ, tersangka pun sempat dikabarkan dirawat di rumah sakit. Hal itu memaksa penyidik menunda pemeriksaan.
Diketahui, RM ditetapkan sebagai tersangka tunggal pada 23 Agustus 2021. Setelah ditetapkan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan kelas II B Purbalingga.
Indra menjelaskan, RM diduga melakukan aksi jahatnya itu sejak tahun 2017. Uang ABPD sejak 2017 sampai tahun 2020, ada yang disalahgunakan. Hasil hitungan tim penyidik dan Inspektorat Kabupaten Purbalingga, kerugian mencapai Rp 400 juta.
“Perbuatannya itu sejak tahun 2017-2020, hasil hitung didapat total kerugian negara sebesar Rp 424.965.960 dan dikembalikan sebesar Rp 110.115. 446,” katanya.