SERAYUNEWS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaporkan aksi pelemparan batu dari orang tidak dikenal (OTK) terhadap salah satu keretanya yaitu KA Pasundan pada Kamis (30/5/2024).
Aksi vandalisme terjadi saat KA Pasundan melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng – Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya, pukul 23.54 wib.
Muncul dugaan pelaku adalah oknum suporter yang mengatasnamakan pendukunh Persebaya Surabaya, Bonek.
Terlebih, mendekati Final Liga 1 antara Madura United melawan Persib Bandung. Pertandingan akan berlangsung di Stadion Gelora Bangkalan, Madura pada Jumat (31/5/2024) malam ini.
Kejadian ini mengakibatkan kerusakan berupa kaca pecah di 7 sarana kereta ekonomi KA Pasundan.
Dalam keterangan persnya, EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku.
“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Agus, serayunews.com mengutip dari kai.id.
Agus menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api. Pengaturan hal itu ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Dalam beleid tersebut, tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang bergerak karena tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, mendapat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah mendapat ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” ucap Agus.
Untuk mengantisipasi kejadian terulang, KAI akan meningkatkan penjagaan di stasiun maupun jalur kereta api. Mereka melibatkan kewilayahan TNI/Polri serta peran masyarakat.
Permohonan Maaf Walikota Surabaya
Sementara itu, buntut peristiwa ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun mengajukan permohonan maaf.
“Saya sebagai Wali Kota Surabaya mengucapkan mohon maaf. Semoga tali silaturahmi persaudaraan Persebaya dan Persib tidak pudar hanya karena masalah itu,” terangnya kepada wartawan.
Menurutnya, ada pihak-pihak yang sengaja melakukan tindakan tak terpuji untuk menjelekkan nama besar Bonek dan memperkeruh suasana.***