Kasi Pidus Kejari Purbalingga Mayer Volmar Simanjuntak mengatakan, tersangka M mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 171 juta. Uang diserahkan kepada kejaksaan pada Kamis (17/12/2020) siang.
“Dari tersangka M, mengembalikan uang sejumlah seratus tujuh puluh satu juta,” kata Mayer, di dampingi Kasi Intel Indra Gunawan, di kantor Kejari, Kamis (17/12/2020) sore.
Meski tidak mempengaruhi status tersangka yang telah ditetapkan, namun pengembalian uang ini dinilai sebagai iktikad baik. Uang tersebut nantinya bisa mengembalikan kerugian negara, atas tindak kejahatan yang dilakukan tersangka.
“Tidak mempengaruhi status yang telah ditetapkan, tersangka. Tapi paling tidak ada iktikad baik mengembalikan kerugian negara,” kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu dari dua tersangka lain. Mengenai penyidikan tetap akan terus dilakukan sampai tuntas. Tapi, ketika ada hal-hal yang menunjukkan iktikad baik dari tersangka, bisa saja meringankan tuntutan.
“Putusan tetap tergantung nanti dari majelis hakim. Tapi ketika ada hal-hal yang menunjukkan iktikad baik, bisa saja meringankan hukuman,” ujarnya.
Mayer menjelaskan, uang yang dikembalikan oleh tersangka M tidak sepenuhnya uang pribadi. Jumlah Rp 171 juta itu, ada beberapa yang merupakan iuran dari rekan-rekan kerja tersangka di DLH.
“Ini uang ada yang dari hasil iuran para rekan kerja, ya sekitar 10 jutaan,” katanya.
Mayer menambahkan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya juga telah menambah barang bukti. Dari tersangka M, tim penyidik menyita satu bidang tanah lagi. Sehingga, ada tiga bidang tanah yang disita dari tersangka M.
“Dulu kan baru dua bidang tanah, satu unit mobil, dan satu unit sepeda motor. Ini tambah satu bidang tanah lagi,” katanya.
Dijelaskan, dari seluruh aset yang disita sebagai barang bukti, ditaksir nilainya sampai Rp 200 juta.
“Nanti ada orang di bidangnya, yang kompeten mengihutng apprasial. Tapi kalau taksiran kita dengan melihat harga belinya itu total ada sekitar dua ratus juta,” kata Mayer.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Purbalingga menetapkan tiga tersangka, dugaan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tiga pria berinisial CK, M, dan SK mulai ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (4/11/2020).
Tersangka yaitu CK dan M merupakan aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan SK merupakan karyawan SPBU. Setelah sekitar satu bulan melakukan penyidikan, dan terkumpul barang bukti ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
CK selaku Kasi Pengelolaan Sampah dan PPTK. M sebagai staf PPTK merangkap sebagai bendahara penerimaan yang mengurusi retribusi pelanggan sampah. Sedangkan SK itu karyawan di SPBU.
SK adalah pihak yang menerima pembayaran untuk membeli BBM. Namun, uang itu diduga tak digunakan sebagaimana mestinya. Dalam kasus ini juga ada dugaan pembuatan laporan pertanggungjawaban dibengkakkan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, retribusi persampahan diduga untuk kepentingan sendiri.