SERAYUNEWS – Peristiwa jatuhnya seorang siswi SMK dari lantai 4 Gedung Universitas Terbuka (UT) Purwokerto terus menyita perhatian publik.
Tragedi yang terjadi pada Kamis (31/07/2025) di hari peresmian gedung baru tersebut, menewaskan Melisa Anggraeni (17), pelajar SMKN 3 Banyumas.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dunia dalam perjalanan. Tragedi ini memicu desakan dari berbagai kalangan, agar ada penyelidikan tuntas terhadap dugaan kelalaian yang menyebabkan insiden tersebut.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi SAI) Purwokerto, Djoko Susanto, SH, menilai peristiwa tersebut tidak bisa anggap sebagai kecelakaan biasa. Ia menduga ada unsur kelalaian dari beberapa pihak.
“Pasalnya kasus tersebut diduga ada sebuah kelalaian, baik di pihak UT, panitia, maupun pihak pemborong,” kata Djoko, Jumat (1/8/2025) malam.
Djoko juga menegaskan pentingnya kehadiran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek RI) untuk turun langsung dalam menyikapi insiden yang terjadi di lingkungan kampus.
“Pemerintah dan penegak hukum harus hadir untuk menangani kasus ini,” ujarnya.
Pengamat kebijakan publik Eddy Wahono menyebut, tragedi ini sebagai peringatan keras bagi UT dan panitia peresmian gedung. Ia menyoroti ketiadaan pagar pengaman di lokasi kejadian sebagai bentuk kelalaian serius.
“Sebaiknya UT dan panitia segera mengevaluasi pengamanan gedung, terutama pada area yang rawan bahaya,” ujar Eddy.
Eddy juga menilai pentingnya pemasangan papan peringatan dan larangan masuk di area berbahaya yang belum layak untuk publik.
“Minimal, harus ada papan peringatan yang informatif dan mudah dipahami untuk mencegah kecelakaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Eddy mendorong aparat penegak hukum segera melakukan penyidikan. Ini untuk memastikan, apakah ada unsur kelalaian dari pihak penyelenggara atau pengelola bangunan.
“Kecelakaan ini tidak bisa kita anggap sebagai musibah biasa. Ada potensi kelalaian yang harus diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa UT adalah perguruan tinggi negeri yang menerima dana dari APBN. Karena itu, Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi RI wajib mengevaluasi semua aspek keselamatan serta standar teknis bangunan yang digunakan UT.
Eddy bahkan meminta Komisi V DPR RI, yang membidangi urusan infrastruktur dan perhubungan, ikut turun tangan memantau penggunaan dana dan kualitas bangunan tersebut.