SERAYUNEWS – Seorang bapak berinisial SH (41), warga Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, harus berurusan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. Dia sungguh tega, cabuli anak kandung sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, penangkapan di lakukan setelah menerima laporan Polisi pada, Jumat 29 September 2023 lalu.
“Kami mengamankan terduga pelaku SH. Dia di laporkan oleh kakek korban, karena di duga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (3/10/2023).
Kasus yang menjerat tersangka, bermula pada tahun 2022 lalu. Saat itu, anak gadisnya sedang bermain handphone. Kemudian SH mendatanginya, kemudian mengajaknya menonton bareng film porno.
“Korban sempat menolak, tapi pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapa pun. Kalau memberitahu orang lain, SH tidak akan membiayai sekolahnya lagi,” katanya.
Bejatnya, perbuatan tersebut tidak hanya sekali. Setelah sang istri meninggal 2021 lalu, pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak 11 kali.
“Karena merasa takut akan hal yang sama, akhirnya korban menceritakan kepada nenek dan kakeknya. AKhirnya sang kakek melaporkan kejadian tersebut, untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.
“Dasar bukti permulaan cukup, meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut,” kata dia.