SERAYUNEWS– Sat Res Narkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial AD (26), warga Desa Jatisaba, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. AD mengedarkan sejumlah obat-obatan psikotropika di wilayah Kecamatan Cilongok. Dari tangan AD polisi mengamankan Lebih dari 5.000 butir psikotropika.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkobha, Kompol Wily Budiyanto memberikan penjelasnnya. Dia mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap AD, pihaknya mendapati laporan dari masyarakat.
Masyarakat, katanya, menginformasikan bahwa ada peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Banyumas terutama di Kecamatan Cilongok. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pengusutan. “Mendapati informasi tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia, Senin (19/2/2024).
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, pihak kepolisian pun bergerak memburu mereka yang diduga bermasalah. Hasilnya, pada Jumat (16/2/2024) kemarin, pihak kepolisian berhasil mengamankan AD di Desa Jatisaba.
Dari penangkapan itu, petugas kepolisian mengamankan beberapa barang. “Dari penangkapan tersebut, petugas kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa 500 butir Alprazolam, 500 butir Ryclona, 1.786 butir Tramadol dan 2.500 butir Heximer,” ujarnya.
Pihak kepolisian bukan hanya mengamankan barang bukti ribuan butir psikotropika. Dia mengatakan, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu handphone. Sepeda motor dan telepon genggam itu untuk sarana peredaran obat-obatan terlarang tersebut. “Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika diancam dengan pidana kurungan paling lama lima tahun penjara,” kata dia.
Sementara itu saat dimintai keterangan oleh petugas, tersangka AD membeberkan cara mendapatkan barang-barang haram tersebut. Dia mengaku mendapatkan barang-barang tersebut secara online. Dia mengaku membeli secara online dari penjual di Bali. “Memang (membeli) untuk saya jual di wilayah Banyumas,” ujar AD.
Peredaran obat-obatan terlarang memang tak pandang bulu di masa kini. Peredaran pun hingga sampai desa-desa. Tak heran pihak kepolisian terus menggencarkan usaha melawan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Tak terkecuali melakukan pemberantasan di wilayah Kabupaten Banyumas.