
SERAYUNEWS — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar berhasil diamankan bersama ribuan butir psikotropika dari berbagai jenis.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di sebuah rumah di Desa Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas. Tersangka diketahui berinisial UP (34), warga Kecamatan Kembaran, Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan tanpa izin. Tersangka mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya,” kata Kompol Willy, Sabtu (10/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 6.224 butir obat terlarang, terdiri dari 900 butir Alprazolam, 2.450 butir Tramadol, dan 2.874 butir Hexymer. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam beserta kartu SIM aktif serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga digunakan untuk operasional peredaran.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial F, yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tim opsnal Satresnarkoba Polresta Banyumas. Sebagian obat rencananya akan dikonsumsi sendiri, sementara sisanya akan diedarkan kembali.
“Yang bersangkutan tidak memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Perbuatannya jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan masyarakat,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat terlarang yang lebih luas.