SERAYUNEWS-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat dukungan calon Presiden dalam Pilpres. Putusan itu membuat Pilpres 2029 bisa diikuti banyak calon.
Sekadar diketahui, sesuai UU Pemilu, syarat menjadi calon Presiden-Wakil Presiden adalah didukung parpol atau koalisi parpol yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau didukung parpol atau koalisi parpol yang memiliki suara 25 persen di pemilu terakhir.
Tapi, MK melalui putusannya menghapus aturan tersebut. Berdasarkan putusan MK terbaru, setiap parpol peserta pemilu bisa mengusung capres-cawapres.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menilai bahwa ambang batas 20 persen bisa memunculkan adanya calon tunggal. Selain itu jika ada dua calon, maka akan memunculkan polarisasi yang tak menyehatkan. Hal itu menjadi salah satu alasan MK menghapus aturan dukungan 20 persen parpol.
Dengan putusan MK tersebut, maka Pilpres 2029 bakal memungkinkan memunculkan banyak calon. Sebab setiap parpol peserta pemilu bisa mengusung capres-cawapres.
Jadi, jika misalnya parpol peserta pemilu 2029 ada 20, maka ada potensi 20 capres-cawapres di Pilpres 2029.
Diketahui, pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat pertama kali terjadi pada 2004. Saat itu ada lima pasangan capres-cawapres. Mereka adalah Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Wiranto-Sholahuddin Wahid, Amien Rais-Siswono Yudhohusodo, Hamzah Haz-Agum Gumelar.
Di Pilpres 2009, ada tiga pasangan capres-cawapres yakni Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, Jusuf Kalla-Wiranto, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto.
Pilpres 2014 ada dua pasangan capres-cawapres yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Pilpres 2019 ada dua pasangan calon yakni Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pada Pilpres 2024 ada tiga pasangan calon yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.