SERAYUNEWS – Belakangan ini, pertanyaan soal cara penghapusan utang UMKM, terutama apakah Kredit Usaha Rakyat (KUR) termasuk dalam program tersebut atau tidak, menjadi hal yang banyak dicari.
Ini berkaitan kebijakan baru dari Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan untuk menghapus kredit macet bagi satu juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pada tahap awal ini, kabarnya pemerintah berencana menghapus utang untuk sekitar 67 ribu pelaku UMKM dengan total nilai mencapai Rp 2,4 triliun.
Program ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. Namun, bagaimana dengan KUR?
Terkait KUR, program penghapusan utang UMKM tidak mencakup jenis kredit ini.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 terdapat kriteria tertentu untuk utang yang dapat dihapus.
Salah satunya, utang yang dimaksud harus berasal dari program pemerintah yang sudah selesai dan dananya bersumber dari bank BUMN.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kategori tersebut karena merupakan program kredit pemerintah yang masih aktif hingga saat ini.
Dengan demikian, pelaku UMKM yang memiliki pinjaman melalui KUR tidak dapat mengajukan permohonan untuk penghapusan utang.
Tidak semua pelaku UMKM dapat menikmati program ini. Pemerintah hanya menyasar kelompok masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
UMKM yang terdampak bencana alam menjadi prioritas untuk mendapatkan penghapusan utang.
Pelaku UMKM yang beroperasi di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, serta tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar utang yang telah jatuh tempo dan diterpa masalah misalnya pandemi COVID-19, bencana alam, gempa bumi.
Besaran utang yang dapat dihapuskan memiliki batas tertentu, yaitu maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk individu.
Program penghapusan utang ini bertujuan untuk memberikan peluang baru bagi pelaku usaha yang kesulitan melanjutkan bisnisnya akibat beban utang.
Namun, penting untuk diingat bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kategori utang yang dapat dihapuskan.
Program ini difokuskan untuk membantu pelaku usaha tertentu yang benar-benar membutuhkan bantuan serta memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Penghapusan utang UMKM merupakan langkah pemerintah untuk mendukung pelaku usaha yang kesulitan, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.
Meski demikian, KUR tidak termasuk utang macet yang bisa dihapus karena masih berlangsung hingga saat ini.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengetahui lebih lanjut soal cara penghapusan utang ini, maka sebaiknya pahami syarat-syarat yang telah ditetapkan, seperti kriteria usaha, jenis sektor, dan besaran utang maksimalnya.***