SERAYUNEWS- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Cilacap tahun 2025, naik 6,5 persen menjadi Rp 2.640.248.
Kenaikan ini menempatkan Cilacap di posisi keenam tertinggi di antara 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, serta tertinggi di Banyumas Raya.
Kenaikan UMK ini, tentunya membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat Cilacap, khususnya bagi para pekerja yang akan menikmati peningkatan daya beli.
Angka ini menunjukkan kenaikan yang cukup besar dibandingkan dengan UMK Cilacap tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.479.106. Artinya, terdapat kenaikan sebesar sekitar Rp161.142 atau sekitar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, Mustika Pemanasari menyampaikan, kenaikan UMK Cilacap 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Per 1 Januari 2025, perusahaan harus sudah melaksanakan Upah Minimum Kabupaten Cilacap. UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun untuk jabatan terendah,” ujarnya, Sabtu (4/1/2025).
Lebih lanjut, Mustika menyebut, bahwa kenaikan 6,5 persen itu sesuai usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap dari unsur Pemerintah dan APINDO. Sedangkan dari unsur pekerja, mengusulkan naik 31,38 persen.
“Sekarang tidak ada penangguhan, bagi pekerja yang tidak mendapatkan UMK bisa melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan atau ke satuan Pengawas Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Mustika menyebut, tidak serta merta menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar.
Pihaknya juga akan melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada perusahaan yang kesulitan menerapkan aturan UMK tersebut.
“Kalau pembinaan tidak bisa, nanti (dilimpahkan) ke Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan. Ada tahap pemeriksaan satu, kedua. Untuk berita acara pemeriksaan dan pelaksanaa ketentuan Undang-Undang, kalau tidak melaksanakan baru ada sanksinya. Sanksinya Rp400 juta paling tinggi atau hukuman 4 bulan,” tambahnya.
Cilacap sebagai salah satu pusat industri besar di Jawa Tengah, seperti industri perikanan, dan energi, menjadi salah satu daerah yang mendapatkan perhatian khusus.
Dengan adanya kenaikan UMK, harapannya kualitas hidup para pekerja akan semakin baik. Sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih inklusif.
Kenaikan UMK ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor formal dan informal, di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Bagi pengusaha, kenaikan UMK dapat menjadi tantangan dalam hal pengelolaan biaya tenaga kerja. Namun harapannya dengan adanya produktivitas yang lebih baik, keduanya dapat mencapai keseimbangan yang menguntungkan.
Mengacu Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, besaran UMK atau UMR 2025 di 35 kabupaten/kota se-Jateng sebagai berikut:
1. Kota Semarang Rp 3.454.827
2. Kabupaten Demak Rp 2.940.716
3. Kabupaten Kendal Rp 2.783.455,25
4. Kabupaten Semarang Rp 2.750.136
5. Kabupaten Kudus Rp 2.680.485,72
6. Kabupaten Cilacap Rp 2.640.248
7. Kabupaten Jepara Rp 2.610.224
8. Kota Pekalongan Rp 2.545.138
9. Kabupaten Batang Rp 2.534.383
10. Kota Salatiga Rp 2.533.583
11. Kabupaten Pekalongan Rp 2.486.653,59
12. Kabupaten Magelang Rp 2.467.488
13. Kabupaten Karanganyar Rp 2.437.110
14. Kota Surakarta atau Kota Solo Rp 2.416.560
15. Kabupaten Boyolali Rp 2.396.598
16. Kabupaten Klaten Rp 2.389.82,78
17. Kota Tegal Rp 2.376.683,82
18. Kabupaten Sukoharjo Rp 2.359.488
19. Kabupaten Banyumas Rp 2.338.410
20. Kabupaten Purbalingga Rp 2.338.283,12
21. Kabupaten Tegal Rp 2.333.586.46
22. Kabupaten Pati Rp 2.332.350
23. Kabupaten Wonosobo Rp 2.299.521,38
24. Kabupaten Pemalang Rp 2.296.140
25. Kota Magelang Rp 2.281.230
26. Kabupaten Purworejo Rp 2.265.937,67
27. Kabupaten Kebumen Rp 2.259.873,55
28. Kabupaten Grobogan Rp 2.254.090
29. Kabupaten Temanggung Rp 2.246.850
30. Kabupaten Brebes Rp 2.239.801,50
31. Kabupaten Blora Rp 2.238.430,85
32. Kabupaten Rembang Rp 2.236.168,78
33. Kabupaten Sragen Rp 2.182.200
34. Kabupaten Wonogiri Rp 2.180.587,50
35. Kabupaten Banjarnegara Rp 2.170.475,32