Purbalingga, serayunews.com
Kabag Pemerintahan Setda Purbalingga, Pandi menyampaikan, pelaksanaan Pilkades antar waktu digelar melalui musyawarah desa (Musdes). Rencananya akan dilaksanakan pada 10 April mendatang. Selaku panitia penyelenggara adalah BPD desa bersangkutan.
“Rencananya mulai 10 April mendatang, panitianya adalah BPD desa setempat,” kata Pandi, Rabu (07/04/2021).
Sesuai data, ada empat desa yang akan menyelenggarakan. Masing-masing Desa Gandasuli (Bobotsari), Desa Sidakangen (Kalimanah), Desa Lumpang Kecamatan Karanganyar dan Bojanegara Kecamatan Padamara.
Desa Sidakangen ada 2 bakal calon, Bojanegara 3 balon, Gandasuli 5 balon dan Desa Lumpang 3 balon. Khusus Desa Gandasuli karena ada 5 balon, harus ada seleksi lanjutan agar maksimal 3 calon didapatkan.
“Aturannya, calon maksimal 3 dan minimal 2 orang calon. Jika lebih dari 3 maka akan dilakukan seleksi lagi. Kalau calon tunggal harus dicari lagi lainnya,” kata Pandi.
Dijelaskan, bahwa dalam Pilkades antar waktu tidak ada kampanye, penyampaian visi dan misi, apalagi sampai ada politik uang. Pasalnya pelaksanaan PAW hanya sehari dan satu waktu itu saja dalam Musdes.
Bentuknya musyawarah desa yang dipimpin oleh Ketua BPD dan Camat sebagai pengawas. Saat musyawarah undangan sudah ditentukan. Lalu bakal calon mendaftar sebelum dilaksanakan musyawarah desa.
“Jika tidak tercapai musyawarah mufakat, maka dilakukan voting. Misal pun harus ada pemilihan per orang, tidak seperti coblosan Pilkades biasanya,” ujarnya.
Dia menambahkan, ketika sudah diperoleh kades terpilih, maka BPD melaporkan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 7 hari. Lalu akan diusulkan pelantikan. Khusus waktu pelantikan diupayakan serentak atas koordinasi jadwal Bupati.
Seperti diketahui, adanya pelaksanaan Pilkades antar waktu karena masa jabatan kades bersangkutan yang meninggal dan masa jabatan masih tersisa lebih dari 1 tahun. Sehingga sesuai aturan bisa dilaksanakan Pilkades antar waktu. Syarat lain bisa dilaksanakan, secara umum jika kades bersangkutan mengundurkan diri, terjerat masalah hukum hingga ada penetapan hukum tetap.