
PURWOKERTO, SERAYUNEWS– Penangkapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sekadar tambahan angka dalam daftar operasi tangkap tangan. Ini penanda bahwa ada yang keliru secara sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah di Jawa Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan pengamat politik Unsoed Purwokerto Indaru Setyo Nurprojo, Sabtu (11/7/2026). Menurutnya dalam tujuh bulan terakhir, empat kepala daerah — Sudewo (Pati), Fadia Arafiq (Pekalongan), Syamsul Auliya Rachman (Cilacap), dan kini Etik Suryani (Sukoharjo) yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah. Ini bukan kebetulan statistik, namun pola.
“Menariknya, modus yang dipakai berbeda-beda: mulai dari jual beli jabatan perangkat desa, intervensi tender proyek keluarga, hingga dugaan pemerasan dana dari OPD. Dengan kata lain, bukan satu titik lemah yang bocor, melainkan banyak pintu masuk korupsi yang selama ini memang sudah terbuka lebar di level birokrasi daerah,” terang dosen Fisip Unsod tersebut.
Di satu sisi, otonomi daerah secara das sollen dirancang untuk mendekatkan kekuasaan pada rakyat dan mempercepat kesejahteraan lokal. Di sisi lain, realitas yang terpotret dari rentetan OTT ini menunjukkan bahwa kewenangan itu justru menjadi ladang subur bagi rent-seeking, yaitu mulai dari pengisian jabatan, pengadaan, sampai pemerasan terhadap aparatur daerah sendiri. Alhasil, otonomi yang semestinya menjadi instrumen kesejahteraan justru berubah menjadi arena konsolidasi kepentingan segelintir elite lokal.
“Ini yang menurut saya paling mengkhawatirkan, yaitu pola pemerasan terhadap OPD, seperti yang terjadi di Cilacap dan kini diduga di Sukoharjo. Kalau modusnya suap proyek, itu sudah lama kita kenal. Tapi ketika kepala daerah justru memeras aparaturnya sendiri, ini menunjukkan bahwa relasi kekuasaan di internal birokrasi sudah tersandra oleh kepentingan personal pemimpinnya. Aparatur sipil negara, yang semestinya menjadi mesin pelayanan publik, malah diposisikan sebagai sumber pendanaan informal bagi elite yang memimpinnya,” ungkap alumnus Fisip Unair itu.
Tidak heran jika publik kemudian mempertanyakan efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah. Inspektorat ada, mekanisme pengawasan DPRD ada, tapi kenyataannya penindakan justru datang dari luar system, yaitu dari KPK, bukan dari mekanisme checks and balances di internal daerah itu sendiri. Menjadi ironis ketika instrumen pengawasan yang dibangun dengan biaya besar justru kalah sigap dibanding operasi senyap penegak hukum pusat.
Menurutnya ada tiga hal yang perlu digarisbawahi dari rentetan kasus ini.Pertama, pola OTT yang berulang dengan kepala daerah dari latar belakang politik yang beragam menunjukkan bahwa persoalan ini bukan soal personal, dengan arti lain siapa pun bisa terjerembab ke pola yang sama selama struktur insentif dan pengawasan tidak dibenahi.
Kedua, biaya politik yang tinggi (high cost democracy) dalam pilkada langsung tetap menjadi akar masalah yang belum juga dituntaskan. Kepala daerah yang terpilih lewat ongkos politik besar, cepat atau lambat, akan mencari jalan untuk menutup ongkos tersebut, dan jabatan publik menjadi jalan pintas yang paling mudah dijangkau.
Ketiga, penguatan pengawasan internal daerah yang bukan sekadar formalitas administratif akan menjadi pekerjaan rumah yang jauh lebih mendesak dibanding sekadar menunggu OTT berikutnya.
“Pada akhirnya, penindakan oleh KPK hanyalah ujung dari gunung es. Pencegahan lewat perbaikan sistem rekrutmen politik dan penguatan integritas birokrasi daerah jauh lebih penting. Kalau tidak, empat kasus ini hanya akan menjadi awal, bukan akhir, dari daftar yang terus memanjang,” imbuh peraih gelar doktor ilmu politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.