
SERAYUNEWS – Kepolisian mengungkap fakta memilukan di balik tewasnya seorang balita perempuan yang ditemukan di dalam karung di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah, Jawa Tengah.
Korban balita berusia 4 tahun diketahui dibunuh secara sadis oleh tetangganya sendiri dengan cara dibenamkan ke dalam ember berisi air hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dibungkus plastik dan karung untuk menghilangkan jejak.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengatakan, pelaku berinisial GR (23) berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah jasad korban ditemukan warga pada Jumat (30/1/2026) pagi.
Pelaku diamankan di Desa Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Penemuan korban pukul 06.30 WIB dan sore harinya pelaku sudah kami amankan. Ini hasil kerja cepat tim Satreskrim,” kata Budi dalam konferensi pers, Sabtu (31/1/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diketahui merupakan tetangga korban dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Motif pelaku didorong oleh nafsu setelah sering mengonsumsi konten pornografi melalui telepon genggam.
Peristiwa bermula saat korban keluar rumah untuk bermain ke rumah temannya. Namun, setibanya di lokasi, teman korban tidak berada di rumah karena ikut orang tuanya ke Purbalingga.
Di sekitar lokasi tersebut, korban bertemu dengan pelaku dan kemudian dibujuk masuk ke rumah pelaku.
Korban lalu dipaksa masuk ke dalam rumah. Karena korban menangis dan berteriak, pelaku panik dan membekap mulut korban, kemudian menggendong korban ke kamar mandi.
Di kamar mandi, pelaku membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air secara berulang hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
“Setelah memastikan korban meninggal, pelaku kemudian melampiaskan aksi bejatnya terhadap korban,” ungkap Budi.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku membungkus jasad korban menggunakan plastik. Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke dalam karung putih yang diikat menggunakan tali rafia.
Karung tersebut kemudian diletakkan di samping rumah pelaku dan ditutupi asbes agar tidak diketahui warga sekitar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara yang dapat diperberat sepertiga.