Cilacap, serayunews.com
Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Selasa (15/06/2021) di Kecamatan Bantarsari dengan dihadiri seratus orang, yang merupakan perwakilan forum Sekdes, Kasi, Kaur, Kadus dan staf.
Perwakilan Perangkat Desa SE-Kabupaten Cilacap Ombang Widodo mengatakan, dalam pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan dan permintaan. Antara lain meminta audensi dengan DPRD Kabupaten dan PEMDA, terkait tanggapan perangkat desa SE-Cilacap terhadap rencana perubahan undang undang desa. Serta melanjutkan materi pencermatan perubahan undang-undang tersebut sampai ke DPD perwakilan Jawa tengah.
“Untuk audiensi ini sedang di komunikasikan, semoga dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Kemudian kami juga menyatakan bahwa perangkat desa bukanlah bagian dari PAPDESI. Serta PAPDESI hanyalah organisasi yang mencatut profesi kami (perangkat desa), sebagai bagian dari aparatur pemerintah desa dalam nama organisasinya,” katanya kepada serayunews.com, Rabu (16/6/2021).
Padahal, kata dia, dalam kenyataanya gerakan yang dilakukan oleh PAPDESI tidak pernah melibatkan perangkat desa. Serta pihaknya juga menuntut PAPDESI untuk segera berganti nama, dengan tidak mencatut profesi perangkat desa kembali. Serta meminta PAPDESI untuk mencabut statetmen yang dikeluarkan dan tidak mengeluarkan statetmen apapun, sebelum pergantian nama yang sah menurut perundang-undangan yang berlaku.
“Karena usulan dari PAPDESI terkait rencana perubahan undang-undang desa
kemarin tidak ada komunikasi sama sekali kepada kami. Sehingga itu bukan interpretasi kami, kemudian statetmen ini juga sekaligus sebagai pemberitahuan kepada badan Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif Negara, untuk tidak melibatkan PAPDESI secara oraganisasi sebelum berganti nama, termasuk dalam proses perubahan undang-undang desa yang sedang berjalan. Yang jelas kami tidak terima profesi kami dicatut oleh mereka,” ujarnya.
Ia juga menekankan, apabila dengan pernyataan ini tidak di indahkan, maka pihaknya akan melayangkan gugatan melalui jalur hukum, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yg berlaku. Serta pihaknya juga melakukan penggalangan dana berupa koin perangkat desa, untuk mendukung dan sebagai simbol perjuangan dalam rangka pengawalan perubahan undang-undang desa.
“Kami tegaskan juga, pembiayaan dalam pergerakan ini akan di galang murni dari sukarela perangkat desa dan dari masyarakat yang peduli dengan pergerakan kami. Jadi kami pastikan tidak ada kepentingan lain dan murni atas aspirasi para perangkat desa,”jelasnya.