SERAYUNEWS-Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Banyumas memberikan tanggapan atas polemik yang terjadi seputar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur hak keuangan, termasuk tunjangan perumahan dan transportasi, bagi anggota DPRD yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam rapat internal yang diselenggarakan di kediaman anggota fraksi, Trisno Sudarno, di Desa Jipang, Karanglewas, Fraksi PDIP sepakat mendukung dilakukannya evaluasi terhadap Perbup tersebut.
Melalui rilis pers, Fraksi PDIP Banyumas menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait polemik ini.
Ketua Fraksi, Agus Priyanggodo, menyatakan pihaknya sepenuhnya mendukung Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk meninjau ulang peraturan tersebut. Langkah ini dinilai sejalan dengan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami berkomitmen penuh pada upaya menegakkan pemerintahan yang baik (good government dan good governance),” kata Agus, Senin (22/9/2025).
Fraksi PDIP juga berkomitmen untuk meningkatkan kinerja mereka dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berpihak pada kepentingan rakyat.
Menurut Agus, yang juga akrab disapa Agus Nova, kepatuhan pada undang-undang dan keterbukaan terhadap kritik publik adalah landasan penting dalam menjaga marwah DPRD sebagai wakil rakyat.
“Aturan perundang-undangan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan kinerja DPRD. Kami juga harus tanggap, transparan, dan terbuka terhadap aspirasi masyarakat,” katanya.
Perbup Nomor 9 Tahun 2024, yang menjadi perubahan dari Perbup No 66 Tahun 2017, menetapkan tunjangan bulanan yang cukup besar bagi pimpinan dan anggota DPRD. Rinciannya sebagai berikut:
* Tunjangan Perumahan Bulanan
* Ketua DPRD: Rp42.625.000
* Wakil Ketua: Rp34.650.000
* Anggota: Rp23.650.000
* Tunjangan Transportasi Bulanan
* Ketua dan Wakil Ketua: Rp14.500.000
* Anggota: Rp13.500.000
Selain tunjangan di atas, anggota DPRD juga menerima gaji pokok, sembilan item tunjangan lain, serta uang perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunja).