SERAYUNEWS-Kasus anak membunuh ayahnya di Desa Majatengah Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga menjadi bahan pembicaraan. Peristiwa tragis itu dilatarbelakagi karena pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Oleh karena itu polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto didampingi Kapolsek Kemangkon Iptu Heri Iskandar kepada serayunews.com, Senin (22/9/2025) mengatakan peristiwa terjadi di RT 11 RW 4 Desa Majatengah Kecamatan Kemangkon, Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban berinisial AP (47). Pelaku pembunuhan remaja laki-laki berinisial K (19).
“Perbuatan itu dilakukan di rumah korban. Sebelum membunuh ayahnya, pelaku marah-marah. Setelah itu dia menganiaya ayahnya hingga meninggal dunia,” terangnya.
Sebelumnya pelaku dikabarkan juga sempat beberapa kali menganiaya ayahnya. Menurut keterangan pihak keluarga, pelaku marah-marah apabila terlambat minum obat. Saat kejadian, pelaku menjadi beringas dan marah-marah karena obatnya habis. “Pekan ini seharusnya pelaku kembali diperiksa ke dokter jiwa untuk mendapatkan obat,” lanjutnya.
Pelaku hanya tinggal bersama ayahnya di rumah. Sedangkan ibu pelaku sudah bercerai dan menikah lagi. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Purbalingga. Polisi akan membawa pelaku ke rumah sakit untuk diperiksa kejiwaannya. “Hari ini pelaku kami bawa ke RSU Banyumas,” ujarnya.
Camat Kemangkon Dedy Kurniawan ketika dikonfirmasi mengatakan berdasarkan keterangan aparat desa, pelaku sempat beberapa kali dirawat di rumah sakit dan klinik pengobatan, karena gangguan jiwa yang dialami. “Pelaku sering marah-marah apabila makanan belum disiapkan. Tapi warga tidak menduga jika pelaku tega membunuh ayahnya,” imbuhnya.