SERAYUNEWS– Perjalanan panjang fungsi kepolisian di Indonesia telah ada sejak masa kejayaan kerajaan di Nusantara. Berdasarkan catatan Pusat Sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusjarah Polri) saat itu tugas kepolisian adalah sebagai penjaga keamanan dan ketertiban.
Kapusjarah Polri Brigjen Pol Hari Nugroho membeberkan, fungsi kepolisian di Nusantara sudah ada sejak masa kerajaan. Dahulu tugas kepolisian menjadi penjaga keamanan dan ketertiban. Kemudian kedatangan bangsa asing, khususnya Belanda, telah membentuk fungsi kepolisian modern.
Menurut Brigjen Pol Hari Nugroho, untuk tugas pokok kepolisian kala itu, yakni melindungi kepentingan pemerintah kolonial dari perlawanan bumi putera. Kemudian, di periode penjajahan Jepang, kepolisian terbagi menjadi dua wilayah, yakni di bawah angkatan laut dan angkatan darat.
Untuk angkatan laut, mereka menjaga wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Timur jauh. Sementara angkatan darat, di wilayah Sumatera, Jawa, dan Madura. Brigjen Pol Hari Nugroho juga membeberkan, fungsi kepolisian kala itu diperuntukkan kesiapan menghadapi perang Asia Pasifik.
Setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, struktur Polri senantiasa mengikuti perkembangan pemerintahan Indonesia. Namun, tugas pokok dan fungsinya tetap sebagai pemelihara keamanan, ketertiban, penegakan hukum, pelayanan, pelindung, dan pengayom masyarakat.
“Perjalanan panjang fungsi kepolisian di Indonesia, sejak masa kejayaan kerajaan di Nusantara, kedatangan bangsa asing di Indonesia hingga masa kemerdekaan, sampai dengan masa reformasi menjadi pengikat jiwa korsa,” ujarnya di acara diskusi ‘Polri dan Semangat Kemerdekaan menuju Indonesia Maju’ pada Rabu (9/8/2023).
Selain silsilah sejarah panjang itu, pengikat jiwa korsa anggota Polri telah dikuatkan dengan tribrata sebagai pedoman hidup dan catur prasetya sebagai pedoman kerja bagi anggota Polri.