Cilacap, serayunews.com – Nasib tragis dialami seorang gadis belia berumur 17 tahun. Sebut saja Anggrek, menjadi korban kejahatan seksual orang terdekatnya selama bertahun tahun. Pelaku tak lain ayah tiri korban, warga Desa Tritih Lor Kecamatan Jeruklegi. Terbongkarnya perbuatan bejad itu, membuat pihak keluarga melaporkan pelaku berinisial SGN (41) ke polisi. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Jeruklegi AKP Nyoman Sudarjana menjelaskan, kasus itu terungkap ketika ibu korban yang bekerja di luar kota, curiga saat pelaku tidak terima anak kandungnya dekat dengan teman laki laki.
“Korban juga menyampaikan perbuatan pelaku kepada ibu kandung korban, bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya secara paksa di kamar rumah,” jelasnya Kapolsek konferensi pers di Mapolsek Jeruklegi Rabu (21/8/2019)
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah mencabuli atau menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 6 kali dari tahun 2014, pada saat korban masih ber umur 12 tahun dan duduk dibangku SMP kelas 7 dan yang terakhir sekira bulan Agustus 2017, pada saat korban berusia 15 tahun dan semua perbuatan tersebut dilakukan dirumahnya.
“Setelah kejadian tersebut AS memisahkan anaknya dengan pelaku dan kasus pencabulannya dilaporkan ke polsek Jeruklegi pada Rabu tanggal 14 Agustus 2019 setelah gugatan cerai AS dikabulkan Pengadilan Agama,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbutanya pelaku dijerat Pasal Primair 81 ayat (1), dan (3) Undang – Undang No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.