SERAYUNEWS – Tertarik menjadi Pegawai Negeri Sipil terutama menjadi guru? Sebelumnya Kalian harus tahu berapa besaran gajinya.
Besaran gaji guru di Indonesia berdasarkan status yakni PNS, honorer, dan PPPK.
Lalu, berapakah gaji pokok guru PNS 2024? Berikut penjelasan lengkapnya.
Sebenarnya, gaji guru PNS sama dengan besaran gaji PNS lainnya. Namun, besarannya ditentukan oleh golongan, serta pangkat PNS yang mereka miliki, bukan dari jenjang pendidikan mereka mengajar.
Golongan dan pangkat guru PNS sendiri ditentukan dari latar belakang pendidikan dan lamanya masa kerja.
Maka jangan bingung jika guru PNS di SD dan SMA bisa memiliki besaran gaji yang sama jika berada di golongan dan pangkat yang sama.
Golongan I
1.Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
2.Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
3.Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
4.Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
1.Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
2.Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
3.Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
4.Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
1.Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
2.Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
3.Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
4.Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
1.Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
2.Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
3.Golongan IVc: Rp3.571.900– Rp5.866.400
4.Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
5.Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Seperti kita ketahui, pada 26 Januari 2024 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP ini berisikan tentang kenaikan gaji PNS, salah satunya guru, di setiap golongannya.
Sama dengan hak PNS lainnya, guru juga mendapatkan berbagai jenis tunjangan.
1.Tunjangan suami/istri
2.Tunjangan anak
3.Tunjangan makan
Namun, tunjangan PNS guru ada yang sedikit berbeda dari PNS lainnya.
1.Adanya tunjangan sertifikasi
2.Tunjangan kinerja daerah
3.Tunjangan profesi guru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, tentang kenaikan gaji PNS bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 8% yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Artinya, gaji PNS termasuk guru akan mengalami kenaikan per 2024 ini.
Berdasarkan keterangan laman Kementerian Keuangan RI, implementasi kenaikan gaji ini akan dibayarkan mulai Maret 2024, lewat update aplikasi gaji.
Setelah satuan kerja melaksanakan rekonsilasi gaji Maret 2024, maka gaji Januari dan Februari 2024 yang sudah telanjur dibayarkan bisa diajukan kekurangan gaji mulai 1 Februari 2024.
Tenaga honorer pun memiliki kesempatan untuk menjadi CPNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.
Biasanya pengangkatan pegawai honorer menjadi CPNS diutamakan bagi pekerja yang sudah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
Berikut syarat bagi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS.
1.Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
2.Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
3.Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
4.Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Demikian informasi besaran gaji PNS Guru 2024. Semoga bermanfaat!*** Putri Silvia Andrini