

CILACAP, SERAYUNEWS – Tugiman resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Cilacap melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk masa jabatan 2024-2029. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menggantikan Imam Fauzi yang meninggal dunia pada 26 April 2026.
Tugiman dilantik dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, Rabu (26/8/2026). Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat memimpin langsung prosesi pengucapan sumpah dan janji.
Rapat paripurna tersebut dihadiri jajaran pimpinan DPRD Cilacap, yakni Wakil Ketua Indah Mayasari, Suyatno, dan Sindi Syakir. Pj Sekda Cilacap Annisa Fabriana hadir mewakili Plt Bupati Cilacap bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sebelum prosesi sumpah dan janji, Sekretaris DPRD Cilacap Basuki Priyo Nugroho membacakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap.
Setelah pembacaan keputusan tersebut, Tugiman menjalani prosesi pengucapan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Cilacap.

Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat menyampaikan ucapan selamat kepada Tugiman. Ia meminta anggota DPRD yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Taufik juga mengingatkan Tugiman untuk memahami serta menjalankan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut menjadi instrumen DPRD dalam mengawal pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Kami atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Cilacap mengucapkan selamat melaksanakan tugas, sinergi, dan berkolaborasi menjalankan amanat konstitusi sebagai wakil rakyat,” kata Taufik dalam rapat paripurna.
Taufik turut menyambut kembali lengkapnya komposisi Fraksi PAN Demokrat setelah sebelumnya kehilangan satu anggota karena Imam Fauzi meninggal dunia.
“Juga kami ucapkan selamat kepada Fraksi PAN Demokrat yang hari ini pasukan idealisnya menjadi lengkap, setelah kemarin berkurang satu,” ujarnya.
Ia meminta Tugiman tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam menjalankan tugas kedewanan. Menurutnya, fungsi legislasi, budgeting, dan controlling memiliki landasan hukum yang harus menjadi acuan setiap anggota DPRD.
Salah satunya Peraturan DPRD Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Cilacap. Taufik juga menekankan pentingnya peran DPRD bersama pemerintah daerah dalam mengawal program pembangunan yang telah tertuang dalam RPJMD 2025-2029.
“Semoga saudara Tugiman segera bisa bersama-sama bersama keluarga besar DPRD Kabupaten Cilacap dalam melaksanakan tugas dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Plt Bupati Cilacap melalui Pj Sekda Annisa Fabriana turut menyampaikan ucapan selamat kepada Tugiman. Ia berharap Tugiman dapat menjalankan amanah sebagai anggota DPRD dengan penuh tanggung jawab.
Annisa meminta Tugiman mengedepankan integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas. Ia juga menekankan agar kepentingan masyarakat menjadi prioritas dalam setiap pelaksanaan fungsi kedewanan.
Menurut Annisa, DPRD dan pemerintah daerah membutuhkan komunikasi serta sinergi yang kuat dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan. Perbedaan pandangan antara legislatif dan eksekutif, kata dia, merupakan bagian yang wajar dalam proses demokrasi.
Namun, perbedaan tersebut harus tetap diarahkan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cilacap.
“Keberhasilan pembangunan Kabupaten Cilacap tidak dapat dicapai oleh Pemerintah Daerah maupun DPRD secara sendiri-sendiri,” ujarnya.

Dengan pelantikan tersebut, kursi PAN di DPRD Kabupaten Cilacap kembali terisi setelah sebelumnya kosong akibat meninggalnya Imam Fauzi.
Tugiman akan menjalankan tugas sebagai anggota DPRD hingga berakhirnya masa jabatan 2024-2029. Ia akan bergabung dengan anggota DPRD lainnya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pembangunan daerah.