
SERAYUNEWS – Apakah gaji pensiunan PNS Januari 2026 benar naik? Pasalnya, memasuki awal tahun 2026, kabar mengenai gaji pensiunan PNS Januari 2026 kembali menjadi sorotan publik.
Banyak pensiunan aparatur sipil negara (ASN) maupun keluarga yang bertanya-tanya, benarkah gaji pensiunan akan mengalami kenaikan dan kapan pencairannya dilakukan?
Pertanyaan tersebut wajar muncul, mengingat gaji pensiunan menjadi sumber penghasilan utama bagi jutaan pensiunan PNS di Indonesia.
Pemerintah pun akhirnya memberikan kepastian melalui kebijakan resmi yang telah dijadwalkan.
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) secara resmi mengagendakan pencairan hak bulanan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal tahun 2026.
Pencairan tersebut dijadwalkan mulai 1 Januari 2026, mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan pensiunan dengan besaran terbaru.
Sebagai lembaga yang dipercaya pemerintah dalam pengelolaan dan penyaluran dana pensiun aparatur sipil negara, PT Taspen memastikan proses pencairan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu.
Dengan demikian, para pensiunan tidak perlu khawatir terkait keterlambatan pembayaran di awal tahun.
Biasanya, dana pensiun akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima melalui bank mitra Taspen, seperti Bank Mandiri Taspen, BRI, BNI, dan sejumlah bank lainnya.
Kebijakan pencairan gaji pensiunan dengan nominal terbaru ini bukan tanpa dasar.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian signifikan terhadap struktur gaji pensiunan.
Regulasi tersebut membawa perubahan nominal gaji sebagai bentuk penyesuaian kesejahteraan pensiunan PNS.
Pemerintah menilai bahwa penyesuaian gaji pensiunan perlu dilakukan untuk menjaga daya beli pensiunan di tengah dinamika ekonomi, inflasi, serta kenaikan kebutuhan hidup.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan keberlanjutan sistem pensiun nasional, sehingga tetap menjaga stabilitas fiskal negara dalam jangka panjang.
Jika merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024, maka gaji pensiunan PNS Januari 2026 memang dibayarkan dengan struktur nominal yang telah disesuaikan.
Namun, penting untuk dipahami bahwa kenaikan tersebut tidak bersifat seragam bagi semua pensiunan.
Besaran gaji yang diterima masing-masing pensiunan akan berbeda, tergantung pada golongan terakhir saat aktif bekerja, masa kerja, serta komponen pensiun yang melekat.
Artinya, semakin tinggi golongan terakhir seorang PNS sebelum pensiun, maka semakin besar pula gaji pensiunan yang diterima.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS per 1 Januari 2026 berdasarkan golongan:
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Angka tersebut menunjukkan rentang gaji terendah hingga tertinggi yang dapat diterima oleh pensiunan sesuai golongan masing-masing.
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima beberapa tunjangan tertentu sesuai ketentuan.
Adapun seperti tunjangan keluarga (suami/istri dan anak) serta tunjangan lain yang masih berlaku.
Namun, tidak semua tunjangan aktif saat bekerja tetap diterima setelah pensiun.
Karena itu, jumlah akhir yang masuk ke rekening pensiunan bisa berbeda-beda, tergantung status keluarga dan kebijakan yang berlaku.
Jadi, menjawab pertanyaan “gaji pensiunan PNS Januari 2026 benarkah naik?”, jawabannya adalah ya, gaji pensiunan dibayarkan dengan struktur nominal hasil penyesuaian sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
Pencairan dijadwalkan mulai 1 Januari 2026 melalui PT Taspen, dengan besaran gaji menyesuaikan golongan terakhir masing-masing pensiunan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan pensiunan PNS tetap terjaga dan mampu menghadapi tantangan ekonomi ke depan.***