
SERAYUNEWS – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka lowongan besar-besaran sebanyak 3.053 formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026.
Selain status kepegawaian sebagai ASN, besaran gaji dan tunjangan yang ditawarkan menjadi daya tarik utama bagi para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Bagi Anda yang berminat melamar, posisi yang dibuka adalah Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Lantas, berapa sebenarnya total penghasilan yang bisa dibawa pulang setiap bulannya?
Besaran gaji pokok PPPK telah diatur secara resmi oleh pemerintah berdasarkan kualifikasi pendidikan saat mendaftar.
Merujuk pada aturan pengupahan ASN terbaru, berikut adalah pembagian golongan dan kisaran gajinya:
Golongan IX (Lulusan S1 / D4)
Bagi lulusan Sarjana atau Diploma IV yang lolos seleksi, Anda akan masuk ke dalam Golongan IX.
Gaji pokok murni yang diterima berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan. Besaran ini ditentukan oleh Masa Kerja Golongan (MKG) yang dimulai dari 0 tahun.
Golongan X (Lulusan S2 / Magister)
Bagi pelamar yang memiliki ijazah S2, pemerintah memberikan apresiasi dengan menempatkannya di Golongan X.
Gaji pokok yang berhak diterima berkisar antara Rp3.339.100 hingga Rp5.481.900 per bulan.
Nominal di atas merupakan gaji pokok bersih sebelum ditambah dengan berbagai tunjangan kedinasan yang menjadi hak Anda sebagai ASN.
Selain menerima gaji pokok yang stabil setiap bulan, guru PPPK Sekolah Rakyat Kemensos juga akan menerima sejumlah tunjangan melekat.
Tunjangan ini secara signifikan akan meningkatkan total take home pay (pendapatan bersih) Anda.
Berikut adalah komponen tunjangan yang berhak diterima:
Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok yang disalurkan bagi pegawai yang sudah menikah.
Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal untuk 2 anak).
Tunjangan Pangan/Beras: Diberikan dalam bentuk uang tunai setara dengan nilai beras bulanan.
Tunjangan Jabatan Fungsional: Tunjangan khusus yang melekat pada posisi Guru Ahli Pertama.
Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP: Besarannya disesuaikan dengan kebijakan instansi penempatan di bawah Kemensos.
Bagi guru yang nantinya ditempatkan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), pemerintah juga menyiapkan Tunjangan Khusus Daerah Terpencil sebagai bentuk apresiasi pengabdian.
Mengingat nominal gaji dan tunjangan yang cukup menjanjikan, persaingan dipastikan akan ketat.
Kemensos menetapkan bahwa formasi 3.053 Guru Sekolah Rakyat ini dikhususkan bagi pelamar dengan kualifikasi tertentu.
Pendaftar wajib berasal dari kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan maupun PPG Calon Guru, yang terbagi dalam dua kelompok:
Lulusan PPG yang belum masuk atau belum mengajar di sekolah (belum terdata di Dapodik).
Lulusan PPG yang saat ini sudah aktif mengajar sebagai guru non-ASN di sekolah dan telah terdata di Dapodik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain sertifikat profesi, pelamar wajib memiliki IPK minimal 3,00 dan siap ditempatkan di mana saja sesuai dengan pemetaan distribusi guru oleh Kemensos.
Melihat kombinasi gaji pokok yang kompetitif serta berlapisnya tunjangan yang disediakan, formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 ini menjadi peluang emas.
Program ini tidak hanya menjamin kesejahteraan finansial secara matang, tetapi juga memberikan kepastian karier bagi para guru muda.
Bagi Anda yang memenuhi kualifikasi, segera siapkan berkas administrasi Anda untuk melakukan pendaftaran secara online melalui portal resmi SSCASN BKN begitu jadwal pendaftaran dibuka.