
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Keluarga almarhum Sutrimo melaporkan kematian mantan kepala rumah tangga (karumga) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Polresta Banyumas, Sabtu (8/8/2026) malam.
Keluarga mengambil langkah hukum tersebut untuk meminta kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo di tengah munculnya berbagai spekulasi dan informasi simpang siur di masyarakat.
Laporan itu dibuat setelah seluruh perwakilan keluarga melakukan musyawarah selama dua hari berturut-turut. Keluarga kemudian sepakat menyerahkan proses penyelidikan kepada kepolisian untuk mengetahui apakah kematian Sutrimo berlangsung secara wajar atau terdapat hal lain yang perlu diungkap.
Keponakan Sutrimo, Abi, mengatakan keluarga tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab kematian almarhum. Mereka memilih meminta kepastian hukum melalui jalur kepolisian.
“Keluarga meminta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo, wajar atau tidak,” kata Abi, keponakan almarhum Sutrimo, yang didampingi advokat Aan Rohaeni usai melapor di Mapolresta Banyumas, Sabtu malam.
Menurut Abi, munculnya berbagai informasi di tengah masyarakat membuat keluarga merasa tidak nyaman, termasuk lingkungan tempat tinggal almarhum di Desa Wlahar.
“Berita simpang siur kesana-sini juga ngga enak didengar lingkungan sekitar, keluarga dan juga lingkungan masyarakat Desa Wlahar,” lanjutnya.
Keluarga juga menyatakan siap mengikuti proses hukum apabila penyidik membutuhkan tindakan lebih lanjut, termasuk ekshumasi atau penggalian kembali makam untuk kepentingan autopsi.
“Kalau dari keluarga sebenarnya engga merelakan buat digali lagi. Cuma kalau memang dari negara dibutuhkan untuk autopsi demi kepastian itu, mau tidak mau diikuti,” ujar Abi.
Kakak tiri almarhum, Tukim, mengungkapkan kondisi jenazah saat tiba di rumah duka. Menurutnya, keluarga sempat melihat kondisi tubuh Sutrimo setelah kain kafan dibuka.
“Kondisinya bersih. Sudah dikain kafan,” ucap Tukim.
Saat itu, keluarga tidak menemukan sesuatu yang dianggap mencurigakan sehingga langsung menerima kepergian Sutrimo.
“Enggak ada. Makanya dari keluarga langsung mengikhlaskan karena ya namanya orang kampung. Keadaan jenazah bersih. Jadi enggak ada kecurigaan apa-apa,” jelasnya.
Pertanyaan mengenai penyebab kematian baru muncul setelah pemberitaan mengenai Sutrimo ramai beredar di media dan memunculkan berbagai spekulasi.
Kondisi tersebut kemudian mendorong keluarga membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar penyebab kematian dapat diketahui berdasarkan proses penyelidikan.
Laporan keluarga kini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, menegaskan bahwa tujuan laporan bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan memperoleh kepastian hukum mengenai kematian Sutrimo.
“Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” kata Aan.
Ia mengatakan keluarga menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada penyidik Polresta Banyumas. Termasuk apabila dalam proses tersebut ditemukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Keluarga tidak punya siapa terlapornya dan lain-lain, semuanya diserahkan kepada penyidik,” kata Aan.
Aan menjelaskan, laporan baru dibuat pada Sabtu malam karena keluarga membutuhkan waktu untuk bermusyawarah dan menyatukan keputusan seluruh perwakilan keluarga.
“Kami tadi rapat keluarga sampai dua hari berturut-turut. Baru tadi kenapa sampai malam karena tadi mendengar semua. Jadi kalau ada perwakilan ini semata memang sudah kesepakatan keluarga. Akhirnya ya sudah laporan,” kata dia.
Dengan adanya laporan tersebut, keluarga berharap kepolisian dapat mengungkap penyebab kematian Sutrimo secara objektif berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.
Keluarga juga menyatakan siap memberikan informasi maupun mengikuti prosedur yang diperlukan penyidik apabila proses hukum membutuhkan pemeriksaan lanjutan.