
SERAYUNEWS – Banyak orang yang ingin kembali mengaktifkan kartu atau SIM CARD yang telah hangus atau tidak aktif.
Bagi pengguna kartu XL, berikut ini cara mengaktifkan kartu XL yang telah hangus atau mati secara mudah.
Ada banyak alasan mengapa orang masih tetap ingin menggunakan nomor lamanya dibandingkan ganti yang baru.
Bisa saja karena nomor itu sudah terlanjur diketahui oleh banyak orang sehingga akan repot bila tiba-tiba mengganti kartu.
Bisa pula karena nomor itu sudah sangat melekat pada diri seseorang tersebut sehingga enggan ganti.
Nomor hangus disebabkan oleh nomor yang sudah melewati masa aktif hingga masa tenggang dan tidak diisi kembali pulsa atau tidak ditambah masa aktifnya.
Namun tenang saja karena mengaktifkan kembali kartu XL yang sudah hangus bisa dilakukan dengan mudah.
Bahkan ada beberapa cara untuk dapat mengaktifkan kembali kartu XL yang sudah hangus tersebut. Caranya pun terbilang cukup mudah.
Simak berikut ini beberapa tata cara untuk dapat mengaktifkan kembali kartu XL yang telah hangus atau mati.
Syarat:
Gampang! Ini Cara Mudah Mengaktifkan Kartu XL yang Sudah Mati atau Hangus
Nomor yang sudah hangus bisa dipulihkan asalkan nomor yang hangus tersebut tidak lebih dari 60 hari. Pelayanan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5000.
Bila ingin gratis, maka bisa melakukan isi ulang pulsa minimal Rp50000.***