
SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Cilacap menghadapi gelombang besar pensiun aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Sebanyak 543 ASN dipastikan memasuki masa purna tugas, dengan dominasi dari sektor pendidikan dan kesehatan.
Mengantisipasi kondisi tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cilacap menyiapkan strategi khusus agar tidak terjadi kekosongan jabatan.
Sekretaris BKPSDM Cilacap, Kasidi, menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan prinsip Zero Growth dalam pengusulan formasi ASN ke pemerintah pusat.
“Petunjuk pimpinan untuk menambal yang pensiun itu, kita akan mengusulkan kepada BKN tentunya zero growth. Jadi, yang pensiun berapa, kita usulkan formasi sebanyak yang pensiun itu,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Melalui skema ini, jumlah ASN diharapkan tetap stabil tanpa mengalami kekurangan tenaga kerja di sektor pelayanan publik.
Dari total 543 ASN yang pensiun, sebagian besar berasal dari tenaga pendidik, terutama guru dengan pangkat tinggi di Golongan IV.
“Yang terbanyak dari tenaga pendidik, yaitu guru. Rata-rata mereka yang pensiun berada di Golongan IV. Kemudian disusul oleh tenaga kesehatan, lalu sisanya tenaga teknis,” jelas Kasidi.
Dominasi pensiun pada level senior ini menunjukkan potensi hilangnya tenaga berpengalaman, sehingga rekrutmen ASN baru menjadi krusial.
BKPSDM Cilacap juga telah menyusun proyeksi pensiun lima tahun ke depan. Hasilnya, angka pensiun diperkirakan masih akan meningkat sebelum akhirnya menurun.
“Di 2026 ada 543 orang, namun di 2027 justru mencapai angka tertinggi yaitu 576 orang,” ungkap Kasidi.
Berikut proyeksi pensiun ASN di Cilacap:
Untuk mengisi kekosongan, Pemkab Cilacap akan mengandalkan dua jalur rekrutmen, yakni CPNS dan PPPK. Namun, porsi PPPK diperkirakan tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya.
“Usulan formasi nanti melalui skema CPNS dan PPPK. Cuman memang untuk PPPK jumlahnya tidak terlalu banyak karena kita sendiri sudah memiliki jumlah PPPK yang sangat besar saat ini,” tambahnya.
Terkait batas usia pensiun, ASN tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni 60 tahun untuk pejabat eselon II dan jabatan fungsional madya, serta 58 tahun untuk jabatan administrator dan pelaksana.
Pemkab Cilacap berharap usulan formasi ASN dengan skema Zero Growth dapat disetujui oleh pemerintah pusat, sehingga kekosongan akibat pensiun dapat segera terisi.
“Mudah-mudahan usulan kita disetujui pusat, sehingga kekosongan di 2026 bisa tertutup oleh tenaga-tenaga baru yang kompeten,” pungkas Kasidi.