SERAYUNEWS— Isu penggunaan Hak Angket DPR untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir. Ganjar dorong Hak Angket untuk mengusut kecurangan pemilu. Dia mengawali dengan meminta dua partai pengusungnya di DPR, yakni PDI-P dan PPP untuk menggunakan Hak Angket mereka.
“Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu,” kata Ganjar (19/2/2024).
Sementara itu, Ganjar mengaku usulan untuk penggunaan Hak Angket itu sudah dia sampaikan dalam rapat kordinasi TPN Ganjar-Mahfud pada 15 Februari 2024.
Pada kesempatan itu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah meminta rencana penggunaan Hak Angket DPR mereka bicarakan dengan matang.
Menurut Ganjar kecurangan ini sudah terang-terangan. Oleh karena itu, Ganjar juga mendorong pihak Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar membicarakan hal ini secara serius.
Gayung bersambut, Anies menyambut baik usulan Hak Angket di DPR dari Ganjar. Hal tersebut sebagai sikap atas adanya dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
“Ketika kita mendengar akan melakukan (Hak Angket) kami melihat itu ada inisiatif yang baik,” kata Anies di Jakarta (20/2/ 2024).
Sementara itu, Anies optimis dengan kekuatan PDI Perjuangan sebagai fraksi terbesar di DPR. Kemudian, Anies juga yakin partai pendukungnya dalam Koalisi Perubahan (Partai Nasdem, PKB Dan PKS) juga akan mendukung ini.
Permasalahannya, Surya Paloh Ketua Umum Partai Nasdem baru saja dipanggil Jokowi secara tertutup pada hari minggu lalu (18/2/2024). Oleh karena itu, belum bisa pasti akan mendukung atau tidak penggunaan Hak Angket.
“Bisa saja Hak Angket dilakukan. Tapi, kalau untuk Nasdem, kita tunggu arahan Ketua Umum (Surya Paloh),” kata Sahroni di Jakarta (20/2/2024).
Merujuk pada situs resmi DPR, hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.*** (O Gozali)