“Saya kira perlu untuk dicek lebih dalam karena itu problemnya (masalahnya) kan tidak ada izin edar ya,” kata Ganjar saat ditemui di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021).
Menurutnya, barang yang disita dari tersangka mungkin berkualitas. Tetapi kualitas itu masih perlu dipertanyakan jika yang bersangkutan tidak memiliki izin edar.
“Mungkin barang berkualitas tapi kalau tidak ada izin edar apa iya kualitas itu benar apa tidak. Maka kami minta untuk dilakukan pengecekan, didalami, dan kalau ada tindakan tidak benar ya sudah hukum seberat-beratnya,” kata Ganjar.
Seperti diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar kasus tesebut. Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SPM (34) yang merupakan karyawan toko alat kesehatan yang berkantor di Jakarta.
Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 245 boks yang masing-masing berisi 25 unit alat tes cepat antigen merek Clungene, 121 boks alat tes cepat antigen merek Higtop, 10 boks alat tes cepat antigen jenis Saliva, dan 5.900 alat stik swab tidak berizin.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka ditangkap di Semarang setelah petugas mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan sejak Januari 2021 lalu. Petugas kemudian melakukan undercover buy (pembelian terselubung) dan berhasil menangkap SPM. Hasil pemeriksaan, alat tes antigen tanpa izin edar itu sudah diedarkan di wilayah Jawa Tengah sejak Oktober 2020 sampai Februari 2021.
“Kalau tidak punya izin edar jangan-jangan dipalsukan, jangan-jangan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi persyaratan. Diedarkan di wilayah Jawa Tengah, di masyarakat umum biasa, klinik, dan rumah sakit,” katanya.