SERAYUNEWS – Ganti kelas BPJS kesehatan bisa Anda lakukan dengan mudah. Khususnya, bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan,
PBPU (Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah), dan Bukan Pekerja (BP).
Sebagai informasi, pergantian kelas ini bisa Anda lakukan apabila peserta telah terdaftar di BPJS Kesehatan minimal satu tahun.
Selain itu, harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. Kemudian, perubahan kelas rawat akan mulai berlaku pada bulan berikutnya.
Nah, berikut ini adalah syarat dan cara gantinya.
Persyaratan bagi Anda yang hendak melakukan pergantian kelas, meliputi:
1. Kartu BPJS Kesehatan,
2. KTP,
3. Kartu Keluarga (KK), dan
4. formulir perubahan data yang telah diisi dan ada tanda tangan di atas materai (dari kantor BPJS Kesehatan).
Kemudian, dokumen yang harus peserta persiapkan jika belum melakukan autodebet rekening tabungan antara lain:
1. fotokopi buku rekening tabungan dari Bank BRI/BNI/Mandiri/BCA,
2. surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dan
3. formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang memiliki tanda tangan di atas materai.
Perubahan atau pergantian kelas BPJS Kesehatan bisa Anda lakukan melalui beberapa cara yaitu Mobile Customer Service (MCS), Layanan BPJS Kesehatan Care Center dengan nomor 165, Aplikasi Mobile JKN, dan Kantor Cabang/Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan. ***